Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PASIR DIKERUK DI PALLARUKKA, PUBLIK BERTANYA: IZIN DI MANA, MANFAAT UNTUK SIAPA?

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T09:53:44Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post kabupaten Wajo 


WAJO, CELEBES POST — Aktivitas pertambangan pasir di Desa Pallarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, menjadi perhatian dan sorotan publik. Pasir memang dibutuhkan untuk pembangunan. Rumah, jalan, drainase, gedung dan berbagai proyek infrastruktur membutuhkan material tersebut.


Namun ketika pasir dikeruk dari bumi, kemudian diangkut dan diperjualbelikan, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:


Atas izin apa kegiatan tersebut berjalan?

Siapa pemegang izinnya?

Apakah lokasi penambangan sesuai dengan wilayah yang diizinkan?

Berapa volume material yang dikeruk?

Ke mana pasir tersebut dibawa?


Dan yang paling penting:


APA MANFAAT NYATA YANG KEMBALI KEPADA MASYARAKAT PALLARUKKA?


Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.


Ini adalah kontrol publik.


PALLARUKKA BUKAN SEKADAR LOKASI TAMBANG


Desa Pallarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, kini menjadi titik perhatian dalam pemberitaan mengenai aktivitas tambang pasir yang dikaitkan dengan Haji Ismail, Hj. Intan dan Haji Sumi.


CELEBES POST menempatkan persoalan ini bukan semata-mata sebagai isu pertambangan.


Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana sumber daya alam di wilayah masyarakat dikelola, siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan warga.


Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukumnya.


Jika memberikan manfaat ekonomi, masyarakat berhak mengetahui bentuk manfaatnya.


Dan apabila memiliki dampak terhadap lingkungan, maka dampak tersebut juga harus terbuka untuk diketahui dan diawasi.


Dokumentasi kontributor Celebes Post kabupaten Wajo 


PASIR KELUAR DARI PALLARUKKA, MANFAATNYA HARUS KEMBALI KE MASYARAKAT


Pertambangan yang dikelola sesuai aturan dapat memberikan manfaat.

Masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan kerja.

Usaha angkutan dapat bergerak.

Warung dan usaha kecil di sekitar lokasi dapat memperoleh perputaran ekonomi.

Pemerintah juga dapat memperoleh penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tetapi pertanyaannya:


Apakah manfaat tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Pallarukka?


Jangan sampai masyarakat hanya melihat kendaraan pengangkut material keluar dari wilayahnya, sementara mereka tidak mengetahui apa manfaat ekonomi yang diterima.


Jangan pula sampai pembangunan dijadikan alasan untuk membenarkan seluruh aktivitas tanpa melihat legalitas, daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat.


ASWANDI HIJRAH SOROTI ASPEK HUKUM


Advokat Aswandi Hijrah, S.H., M.H., dari Law Firm Insan Nusantara, dalam perspektif hukum menilai bahwa aktivitas pertambangan harus dilihat secara utuh.


Bukan hanya apakah terdapat aktivitas pengerukan, tetapi juga harus diperiksa izin, lokasi, komoditas, kapasitas kegiatan, pengangkutan, penjualan dan kewajiban lingkungan.


Dengan demikian, apabila aktivitas tambang pasir di Desa Pallarukka memang berlangsung, maka menurut perspektif hukum perlu dipastikan:


Pertama, siapa pemegang perizinannya.

Kedua, jenis perizinan apa yang digunakan.

Ketiga, apakah lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan.

Keempat, apakah komoditas dan kegiatan faktual sesuai dengan dokumen perizinan.

Kelima, bagaimana kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan.

Keenam, bagaimana legalitas pengangkutan dan penjualan materialnya.

Ketujuh, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Kedelapan, bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan apabila mengalami dampak.


UU MINERBA: KEGIATAN PERTAMBANGAN ADA RAMBU-RAMBUNYA


UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan melalui rezim Perizinan Berusaha.


Dalam ketentuan tersebut juga terdapat sanksi pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.


Salah satu ketentuan yang sering menjadi perhatian adalah Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.


Namun CELEBES POST memberikan penegasan:


BERITA INI TIDAK MENYIMPULKAN BAHWA TAMBANG DI PALLARUKKA ADALAH TAMBANG ILEGAL.


Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan kewenangan instansi yang berwenang.


Dugaan adalah dugaan. Fakta harus dibuktikan.


IZIN ADA? TUNJUKKAN. SESUAI? VERIFIKASI.


PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek pertambangan batuan dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Karena itu, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya:


“Ada izin atau tidak?”

Tetapi juga:

“Apakah izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?”

Sebab sebuah dokumen perizinan harus dapat dicocokkan dengan kenyataan di lapangan.

Lokasi.

Komoditas.

Kapasitas.

Metode kegiatan.

Pengangkutan.

Penjualan.

Dan kewajiban lingkungan.

Semuanya harus sinkron.


LINGKUNGAN PALLARUKKA JANGAN SAMPAI MENJADI HARGA YANG HARUS DIBAYAR RAKYAT


Persoalan berikutnya adalah lingkungan.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan, kewajiban, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.


Karena itu, aktivitas tambang pasir di Pallarukka perlu dilihat pula dari dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.


Apakah terjadi perubahan bentang alam?

Apakah ada potensi erosi?

Bagaimana kondisi sumber air?

Apakah kendaraan tambang mengganggu jalan warga?

Apakah debu dan kebisingan mengganggu kehidupan masyarakat?

Apakah keselamatan warga di sekitar lokasi terjamin?


Dan setelah kegiatan pertambangan selesai:


SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMULIHKAN LINGKUNGAN?

Pertanyaan ini penting.

Sebab keuntungan dari sumber daya alam bisa dihitung dengan rupiah.

Tetapi kerusakan lingkungan terkadang baru terasa setelah bertahun-tahun.


PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU VIRAL BARU TURUN TANGAN


Sorotan ini juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Desa Pallarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo benar-benar berada dalam koridor hukum.


Pengawasan seharusnya tidak menunggu masyarakat mengeluh.

Tidak harus menunggu media memberitakan.

Dan tidak harus menunggu persoalan menjadi viral.

Jika aktivitas tersebut legal, pengawasan tetap diperlukan.

Jika terdapat persoalan, pemeriksaan harus dilakukan.

Karena fungsi pemerintah bukan sekadar menerbitkan aturan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar hidup di lapangan.


CELEBES POST SUDAH MEMINTA KONFIRMASI


Untuk memenuhi prinsip cover both sides, CELEBES POST telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.


Pada 7 Oktober 2026, redaksi menghubungi pihak yang dikaitkan dengan aktivitas tambang pasir di Desa Pallarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, yakni Haji Ismail, Hj. Intan dan Haji Sumi.


Redaksi meminta pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data, khususnya mengenai aktivitas pertambangan tersebut.


Redaksi juga telah melakukan beberapa kali panggilan telepon.


Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari pihak yang dikonfirmasi.


Tidak adanya jawaban tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.


CELEBES POST tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab bagi pihak terkait.


PERTANYAAN TERAKHIR: PALLARUKKA MENDAPAT APA?


Pertambangan boleh menjadi bagian dari roda ekonomi.

Pengusaha berhak menjalankan usaha sesuai hukum.

Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan.

Pemerintah berhak mengatur dan mengawasi.


Tetapi satu hal tidak boleh dilupakan:


SUMBER DAYA ALAM TIDAK BOLEH HANYA MENGUNTUNGKAN SEGELINTIR PIHAK, SEMENTARA RISIKONYA DITANGGUNG MASYARAKAT.


Jika tambang pasir di Pallarukka memang legal:

Buka legalitasnya.


Jika memang memberi manfaat:

Tunjukkan manfaatnya.


Jika lingkungan terjaga:

Tunjukkan pengelolaannya.


Jika pengawasan berjalan:

Sebutkan siapa yang mengawasinya.


Dan apabila ditemukan pelanggaran:

Biarkan hukum yang berbicara.


Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasir.


Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka sendiri.


PASIR BOLEH DIKERUK. EKONOMI BOLEH BERPUTAR. TETAPI HUKUM, LINGKUNGAN DAN HAK RAKYAT JANGAN SAMPAI IKUT TERKERUK.



CELEBES POST — PEWARTA PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT

×
Berita Terbaru Update