![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post (Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI), Hidayat Akbar, S.H., M.H.,) |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan narkoba hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara aparat penegak hukum masih perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI), Hidayat Akbar, S.H., M.H., menilai situasi ini harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga sosial, hingga pengurus RT dan RW.
“Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk mengantisipasi dan mengawal persoalan narkoba,” demikian inti penegasan Hidayat dalam wawancara mengenai maraknya dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
PENGUNGKAPAN DI GOWA, BARANG BUKTI SABU DITEMUKAN DI SEJUMLAH LOKASI
Berdasarkan informasi perkara tertanggal 10 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengungkap dugaan peredaran gelap sabu setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Somba Opu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I Nomor 6, Kelurahan Tombolo, petugas dilaporkan menemukan sabu dengan berat 51,3 gram.
Sementara itu, di Perumahan Puri Diva Istanbul, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat dengan berat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.
Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, total barang bukti mencapai sekitar 102,24 gram atau dibulatkan menjadi 102 gram.
Angka ini penting untuk dicermati. Meskipun informasi awal menyebut berat sekitar 105 gram, rincian barang bukti yang tersedia menghasilkan total 102,24 gram. Kepastian berat akhir perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan hasil penimbangan barang bukti.
DUA TERSANGKA DIAMANKAN, POLISI MASIH MENELUSURI DUGAAN JARINGAN
Dalam perkara tersebut, dua orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aldizar Dwiputra (24) dan Aswin Prasetya A. (29), yang berdasarkan informasi perkara berdomisili di kawasan Perumahan Puri Diva Istanbul.
Aldizar disebut mengaku bahwa narkotika yang diduga diedarkan berasal dari perintah seseorang berinisial Ndr. Adapun Aswin diduga berperan membantu mengemas narkotika ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Keterangan mengenai dugaan asal barang dan peran masing-masing tersangka tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Identitas maupun keterlibatan pihak berinisial Ndr juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang tersedia.
Kedua tersangka disebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika serta percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian perkara menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
| Barang Bukti diamankan Polresta Kabupaten Gowa Unit Narkoba |
![]() |
| Barang Bukti diamankan Polresta Kabupaten Gowa Unit Narkoba |
HIDAYAT AKBAR: PENCEGAHAN HARUS MENYENTUH LAPISAN MASYARAKAT PALING BAWAH
Menanggapi perkembangan persoalan narkoba di Sulawesi Selatan, Hidayat Akbar menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan peredaran narkotika yang muncul di sejumlah wilayah.
Ia menilai, jika tidak ditangani secara konsisten, persoalan tersebut berpotensi mengganggu upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Hidayat, pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi seremonial. Masyarakat perlu memperoleh edukasi, saluran pelaporan yang jelas, serta dukungan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini harus dilakukan sampai ke lapisan masyarakat terbawah,” menjadi salah satu pesan utama Hidayat ketika menjelaskan pendekatan pencegahan yang dijalankan organisasinya.
Ia juga menekankan pentingnya mempercepat penyampaian informasi dari tingkat desa dan lingkungan kepada aparat berwenang, sehingga dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
MAKI KLAIM TELAH MENJALANKAN EDUKASI SEJAK 2024
Dalam wawancara tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa MAKI telah menjalankan sejumlah kegiatan sosial dan edukasi pencegahan narkoba sejak 2024.
Salah satu kegiatan yang ia paparkan berlangsung di Kabupaten Takalar dengan melibatkan kepala desa. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi masyarakat dan mempercepat aliran informasi dari tingkat desa kepada aparat kepolisian.
Pada periode 2025 hingga 2026, menurut Hidayat, kegiatan serupa dilanjutkan di Kota Makassar melalui penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
MAKI juga mendorong partisipasi pengurus RT dan RW dalam pengawasan lingkungan, termasuk hingga ke lorong-lorong permukiman.
Bagi Hidayat, keterlibatan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menggantikan tugas aparat penegak hukum, melainkan memperkuat deteksi dini, edukasi, dan pelaporan dugaan peredaran narkotika melalui jalur yang aman serta bertanggung jawab.
Ia menyebut organisasinya menargetkan perluasan program ke 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Hingga wawancara berlangsung, Hidayat menyatakan MAKI telah menjangkau lima kabupaten/kota.
Capaian tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum disertai data evaluasi independen dalam bahan wawancara yang tersedia.
GOWA MENJADI AGENDA PENGUATAN KERJA SAMA
Hidayat juga menyampaikan rencana MAKI untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Senin setelah wawancara tersebut, guna membicarakan penguatan kerja sama dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Agenda tersebut, menurutnya, diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk menyatukan langkah antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Rencana audiensi itu perlu dibedakan dari kegiatan yang telah terlaksana. Pelaksanaan maupun hasil pertemuan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
MAKI, lanjut Hidayat, berharap mendapat dukungan pemerintah daerah ketika menjalankan program edukasi di berbagai wilayah. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkoba.
MENYELAMATKAN GENERASI EMAS DIMULAI DARI LINGKUNGAN
Di akhir wawancara, Hidayat menegaskan bahwa perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi mendatang.
Namun, ia menilai harapan tersebut tidak akan terwujud tanpa kerja nyata yang dilakukan secara konsisten, mulai dari keluarga, lingkungan permukiman, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum.
Pengungkapan dugaan peredaran sabu di Gowa menjadi salah satu perkara yang kembali mengingatkan pentingnya kerja bersama tersebut. Penindakan terhadap tersangka harus berjalan sesuai hukum, sementara upaya pencegahan perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya bereaksi ketika kasus terungkap, tetapi juga mampu membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Pesan yang disampaikan Hidayat jelas: perang terhadap narkoba tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan koordinasi, edukasi yang berkesinambungan, dan keterlibatan masyarakat tanpa mengabaikan prosedur hukum maupun hak setiap orang.
Sebab, menjaga masa depan generasi muda bukan sekadar slogan. Itu merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata, pengawasan yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum yang profesional.
Adi Kruch | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat




