Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MIRIS! ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT DIPERIKSA RESMOB TAMALATE, DI MANA PERLINDUNGAN HAK ANAK?

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T23:03:38Z
Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post kota Makassar 


CELEBES POST | MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (4/11/2026), justru memunculkan polemik baru.


Bukan hanya persoalan dugaan pengeroyokan yang menjadi perhatian, tetapi juga munculnya dugaan perlakuan intimidatif terhadap anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate.


Sejumlah remaja yang diamankan Unit Resmob Polsek Tamalate dipersoalkan proses pemeriksaannya setelah salah seorang orang tua mendatangi kantor polisi bersama awak media. Mereka mempertanyakan cara petugas memperlakukan anak yang masih berusia belasan tahun.


Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius: apakah prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), atau justru terdapat tindakan yang berpotensi mengabaikan hak-hak anak?


AWAL MULA KERIBUTAN: BERAWAL DARI SALING PANDANG


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa bermula ketika sekelompok remaja sedang berkumpul di sebuah toko grosir yang dikenal dengan sebutan Toko Mome.


Saat itu, seorang remaja berinisial MW keluar dari toko untuk berbelanja. Diduga terjadi kesalahpahaman ketika MW merasa diperhatikan oleh kelompok remaja yang sedang nongkrong di sekitar lokasi.


Situasi kemudian memanas setelah MW melontarkan perkataan kasar. Adu mulut antara kedua pihak pun terjadi dan berujung pada dugaan aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja.


MEDIASI BERUJUNG KERIBUTAN KEMBALI


Sekitar pukul 10.30 WITA, pihak yang mengaku sebagai kelompok korban, didampingi seorang anggota keluarga berinisial DW, mendatangi lokasi kejadian.


Kedatangan mereka disebut bertujuan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan damai agar persoalan tidak semakin meluas.


Namun, upaya mediasi tersebut justru kembali diwarnai keributan. Dalam proses tersebut, salah seorang anggota keluarga dari pihak korban diduga melakukan pemukulan terhadap remaja berinisial AL.


Situasi kembali memanas hingga akhirnya personel Unit Resmob Polsek Tamalate bersama petugas piket dan Bhabinkamtibmas Maccini Sombala mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).


Petugas kemudian berupaya melerai kedua kelompok dan mengamankan sejumlah remaja untuk dibawa ke Polsek Tamalate guna menjalani pemeriksaan.


Berdasarkan data awal yang disampaikan kepada redaksi, terdapat tujuh remaja yang disebut turut diamankan, masing-masing AL (16), AW (17), M.AK (16), RF (16), PT (15), M.DE (14), dan M.FR (16).


Identitas anak-anak tersebut disamarkan demi melindungi privasi dan masa depan mereka.


 Polsek Tamalate 


ORANG TUA DATANG, PROSES PEMERIKSAAN DIPERTANYAKAN


Polemik kemudian berkembang ketika salah seorang orang tua dari remaja berinisial AL mendatangi Polsek Tamalate untuk mengetahui secara langsung proses pemeriksaan anaknya. Kedatangan tersebut turut didampingi seorang awak media.


Menurut penuturan pihak yang berada di lokasi, dalam proses pemeriksaan terdapatj dugaan perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan pendekatan ramah anak.


AL disebut sempat dibawa ke tempat yang relatif sepi atau minim penerangan. Di lokasi tersebut, petugas yang disebut sebagai komandan tim (Dantim) Resmob diduga berbicara dengan nada tinggi dan membentak remaja tersebut.


Kondisi itu kemudian mendapat perhatian awak media yang hadir mendampingi orang tua AL.


Awak media tersebut mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, mengingat anak yang diperiksa masih berusia 16 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus.


"Bang, kasihan itu anak masih di bawah umur. Apalagi diperiksa di tempat gelap dan tanpa pendampingan," demikian teguran awak media sebagaimana disampaikan kepada redaksi.


Namun, menurut penuturannya, teguran tersebut justru mendapat respons yang dinilai bernada arogan.


Awak media itu mengaku mendengar petugas melontarkan kalimat, "Kenapaka saya, Wandi," sambil menunjuk-nunjuk dadanya.


Keterangan tersebut masih merupakan penuturan pihak yang berada di lokasi dan perlu dikonfirmasi kepada petugas yang bersangkutan.


UU SPPA: PEMERIKSAAN ANAK TIDAK BOLEH SEMBARANGAN


Persoalan ini tidak sekadar menyangkut cara petugas berkomunikasi dengan anak, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur secara khusus bagaimana anak harus diperlakukan dalam setiap tahapan proses hukum.


Pasal 18 UU SPPA menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.


Sementara itu, Pasal 19 mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak, dan Pasal 23 mengatur pemberian bantuan hukum serta pendampingan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pasal 22 juga mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam pemeriksaan perkara anak tidak memakai toga atau atribut kedinasan.


Dengan demikian, pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan tidak menimbulkan tekanan yang dapat mengganggu kondisi psikologis anak.


Apabila dugaan bentakan, intimidasi, maupun tidak terpenuhinya hak pendampingan tersebut terbukti, persoalan ini patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan kepolisian.



M. YUSRI MALIANG SOROTI PERLINDUNGAN ANAK


Terpisah, pemerhati perempuan dan anak, M. Yusri Maliang, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


Menurut pandangan M. Yusri, anak tidak boleh diperlakukan sama seperti orang dewasa dalam proses pemeriksaan. Ada prinsip perlindungan khusus yang harus dikedepankan oleh setiap aparat penegak hukum.


Ia menekankan bahwa pendekatan humanis, penghormatan terhadap martabat anak, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pemeriksaan.


Anak yang sedang menjalani pemeriksaan bukan berarti kehilangan hak-haknya. Sekalipun diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi.


M. Yusri juga menilai bahwa apabila benar terjadi tindakan membentak, intimidasi, atau pemeriksaan yang tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak, hal tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pimpinan kepolisian.


Jangan sampai proses penegakan hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru menimbulkan trauma psikologis bagi anak.


"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi. Jangan sampai proses penegakan hukum justru meninggalkan trauma psikologis bagi anak. Aparat harus mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, dan menjalankan aturan perlindungan anak," demikian pandangan yang disampaikan dalam materi keterangan M. Yusri Maliang.


POLSEK TAMALATE DIMINTA BUKA SUARA


Atas berkembangnya persoalan tersebut, redaksi CELEBES POST secara terbuka meminta klarifikasi resmi dari jajaran Polsek Tamalate, khususnya Kapolsek Tamalate, Kanit Reskrim, serta pimpinan Unit Resmob yang menangani pengamanan dan pemeriksaan para remaja tersebut.


Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi simpang siur.


Pertama, apakah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap tujuh remaja tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?


Kedua, apakah hak pendampingan dan bantuan hukum bagi anak telah dipenuhi?


Ketiga, apa alasan salah seorang remaja berinisial AL disebut dibawa ke lokasi yang minim penerangan ketika menjalani pemeriksaan?


Keempat, benarkah terjadi bentakan atau tindakan yang dinilai intimidatif terhadap anak sebagaimana dituturkan pihak yang mendampingi?

Kelima, bagaimana tanggapan Kapolsek Tamalate terhadap dugaan sikap petugas yang dipersoalkan tersebut?


Redaksi menilai penjelasan resmi kepolisian sangat penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kronologi dan prosedur penanganan perkara.


CELEBES POST membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Tamalate.


Pihak kepolisian dipersilakan menyampaikan penjelasan resmi, termasuk apabila terdapat fakta atau informasi yang perlu diluruskan dalam pemberitaan ini.


Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


PENEGAKAN HUKUM JANGAN MENGABAIKAN HAK ANAK


Persoalan ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengamankan seseorang atau menyelesaikan suatu perkara.


Lebih dari itu, profesionalisme juga tercermin dari bagaimana aparat menghormati hak asasi manusia, menjaga martabat setiap warga negara, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.


Penanganan dugaan pengeroyokan harus tetap berjalan sesuai hukum. Namun, perlindungan terhadap anak juga tidak boleh dikesampingkan.


Keduanya harus berjalan beriringan tanpa mengorbankan prinsip keadilan.


CELEBES POST menegaskan bahwa dugaan perlakuan intimidatif dalam pemberitaan ini masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak bermaksud menghakimi institusi kepolisian maupun menyimpulkan kesalahan petugas tertentu sebelum terdapat penjelasan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Namun, ketika hak anak dipertanyakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan.


Kapolsek Tamalate diminta memberikan penjelasan. Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya tentang siapa yang diamankan, melainkan juga bagaimana hukum ditegakkan tanpa mengabaikan hak dan martabat anak.



ASR | CELEBES POST  "Pewarta Penyambung Lidah Rakyat"

×
Berita Terbaru Update