Notification

×

Iklan

Iklan

Dipecat Diam-Diam, Prof Ichsan Ali Bongkar Dugaan Ketidakberesan di UNM: “Saya Akan Gugat ke PTUN!”

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T12:25:29Z
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UNM Prof Ichsan Ali

Celebes Post Makassar,  – Dunia akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah diguncang kabar mengejutkan: Prof Ichsan Ali, mantan Wakil Rektor II UNM, diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi. Yang lebih menggemparkan, Prof Ichsan mengaku baru mengetahui pencopotannya saat sedang menjalankan tugas negara di luar kota.


“Saya kaget luar biasa. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada teguran, tahu-tahu saya dikirimi undangan pergantian jabatan,” ungkap Prof Ichsan saat ditemui Celebes Post di salah satu kafe di bilangan Panakkukang, Makassar, Senin, 19 Mei 2025.


Prof Ichsan mengaku saat itu tengah berada di Jakarta, mewakili kampus dalam urusan pertanggungjawaban seleksi penerimaan mahasiswa baru. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, ia justru mendapat kabar pencopotan mendadak.


Langgar Statuta, Sarat Kepentingan?


Lebih lanjut, guru besar UNM ini menyebut bahwa proses pencopotan dirinya tidak sesuai dengan Statuta UNM Tahun 2018, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mengatur syarat-syarat sah pencopotan pejabat kampus.


“Pergantian hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, berhalangan tetap, dihukum, atau meninggalkan tugas tanpa alasan sah. Saya tidak termasuk dalam semua itu,” tegasnya.


Ia menduga ada motif non-akademik di balik pencopotan ini. Salah satunya adalah ketidaknyamanan pihak rektorat terhadap dirinya yang sering memberi masukan dan kritik soal pengelolaan anggaran kampus.
“Saya kira ini soal like and dislike. Saya vokal dalam hal transparansi anggaran, mungkin itu yang dianggap mengganggu. Padahal, kampus harus dikelola dengan aturan, bukan perasaan,” katanya.


Harga Diri dan Penegakan Aturan


Merasa dizalimi dan tak diberi ruang pembelaan, Prof Ichsan tak tinggal diam. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan gugat. Ini bukan sekadar soal jabatan, ini soal harga diri dan penegakan aturan. Kita harus lawan arogansi birokrasi dalam dunia akademik,” ucapnya tegas.


Untuk saat ini, Prof Ichsan masih menanti terbitnya Surat Keputusan resmi pencopotan dirinya sebagai bukti hukum. Ia berharap, langkah hukum yang akan diambilnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena dalam memimpin institusi pendidikan.


“Saya ingin ini jadi momentum perbaikan. UNM adalah rumah akademik, bukan ruang kekuasaan yang bebas dari kontrol,” pungkasnya.


Pihak rektorat UNM hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dan dasar hukum pencopotan Prof Ichsan Ali. Namun gelombang perhatian publik, khususnya civitas akademika, mulai mengarah pada pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam manajemen kampus negeri ini.


MDS - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update