Notification

×

Iklan

Iklan

Galian C Ilegal Cengkeram Desa Welado: Hukum Mandul, Kepala Desa Diduga Terlibat

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T09:47:38Z
Penampungan Sementara


Kabupaten Bone, Celebes Post – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali marak dan berlangsung secara masif. Setelah sempat meredup akibat sorotan publik, kini praktik penambangan tanpa izin tersebut kembali menggeliat dengan lebih agresif, memicu kekhawatiran warga dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.


Penampakan Aktivitas Penambangan Ilegal


Sejak awal Mei 2025, truk-truk pengangkut pasir kembali terlihat hilir-mudik di jalan desa. Warga menduga, material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang sebelumnya telah dikeluhkan karena merusak infrastruktur desa, menghilangkan sumber mata air bersih, dan menggerus lahan pertanian produktif.


“Tambang di sini kembali jalan, malah tambah banyak. Truk keluar masuk setiap hari. Kami khawatir dampaknya makin parah,” ujar RS, salah seorang warga Desa Welado, kepada Celebes Post.

 

RS juga mengaku warga merasa tak berdaya menghadapi situasi ini. Ia menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dari oknum aparat dan pejabat desa.


“Kami sudah capek mengeluh. Ada yang bilang, kepala desa juga tahu soal ini, tapi tidak ada tindakan,” tambahnya.

 

Aktivis Desak Pemeriksaan Kepala Desa dan Aparat

 

Sorotan tajam disampaikan Alif Daisuri dari Front Pembebasan Rakyat. Ia mengecam keras maraknya kembali tambang ilegal dan menilai hal ini tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan kolusi antara oknum kepala desa dan aparat penegak hukum.


“Kalau tambang bisa beroperasi terang-terangan, artinya ada yang melindungi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan. Kepala desa harus diperiksa, dan bila terbukti terlibat, wajib dicopot serta diadili,” tegas Alif.

 

Alif mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Tanggapan Praktisi Hukum: Harus Ada Langkah Pro Justitia


Andi Idham J Gaffar, S.H., M.H., praktisi hukum dan advokat senior di Sulawesi Selatan, menyayangkan lambannya respons aparat dan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang ilegal yang secara nyata melanggar hukum dan merusak lingkungan.


“Ini bentuk pembiaran yang sangat memprihatinkan. Pasal 158 UU Minerba sudah sangat jelas. Jika ada aktivitas tambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), maka itu pidana murni. Tidak boleh ada negosiasi atau kompromi,” ujar Andi Idham saat dihubungi Celebes Post, Selasa (21/5).

 

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus segera melakukan proses pro justitia, yakni penyelidikan dan penyidikan secara hukum terhadap semua pihak yang terlibat—baik pelaku tambang ilegal maupun pihak yang melindungi atau melakukan pembiaran.


“Kepala desa, camat, bahkan oknum aparat jika terbukti turut serta atau membiarkan, dapat dijerat dengan pasal pembiaran tindak pidana atau turut serta dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 55 dan 56,” tegasnya.

 

Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas

 

Alif Daisuri mendesak Pemerintah Kabupaten Bone dan Polres Bone untuk mengambil langkah cepat dan tegas. Ia mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Welado.

  2. Mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Desa Welado jika terbukti melakukan pembiaran.

  3. Membuka penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi tambang tersebut.

“Ini waktunya Pemkab Bone dan Polres menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat. Jika pembiaran terus terjadi, kami bersama warga akan turun ke jalan menuntut keadilan,” tandas Alif.

 

Lingkungan Terancam, Rakyat Terpinggirkan

 

Di sisi lain, warga bersama pegiat lingkungan dan mahasiswa semakin resah. Mereka menilai, jika aktivitas ini tidak dihentikan segera, kerusakan ekosistem, degradasi sosial, dan potensi bencana akan menjadi ancaman nyata bagi masa depan Desa Welado.


“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah bencana terjadi. Kami ingin hidup tenang, bukan dibayangi truk tambang dan debu setiap hari,” pungkas RS.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Welado maupun aparat kepolisian terkait maraknya kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.




Reporter: MDS
Lokasi: Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Tanggal: Selasa, 21 Mei 2025
Sumber: Wawancara langsung dan konfirmasi pihak terkait


Berita Video

×
Berita Terbaru Update