![]() |
Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) |
Makassar, Celebes Post – Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) melalui Badan Khusus Pengawasan, Pengamanan, dan Operasional (Waspamops) Sulawesi Selatan mendesak pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk segera menghentikan proses lelang sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1949 atas nama Handayani, seorang debitur asal Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor BRI Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat (23/5/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua LMRI Waspamops Sulsel, Andi Unru, yang juga bertindak sebagai jenderal lapangan.
Dalam orasinya, Andi Unru menegaskan bahwa lelang terhadap aset milik Handayani bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Kredit Macet bagi pelaku UMKM.
“Handayani adalah pelaku UMKM yang telah menunjukkan itikad baik. Ia bahkan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit investasinya sebelumnya. Namun, kini rumahnya dengan SHM Nomor 1949 terancam dilelang secara sepihak oleh BRI Cabang Masohi,” ujar Andi.
Menurut Andi, Handayani meminjam dana sebesar Rp214 juta dengan menjaminkan tiga aset berharga miliknya, yakni satu unit rumah, sebidang tanah, dan sawah seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tak hanya menuntut penghentian lelang, LMRI juga meminta BRI membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana. Pasalnya, Handayani mengklaim telah menyetor dana sebesar Rp100 juta kepada salah satu pegawai BRI Cabang Masohi, namun dalam sistem BRI hanya tercatat sebesar Rp40 juta.
“Kami menduga ada praktik manipulasi dalam proses pembayaran. Ini bukan hanya merugikan debitur, tetapi juga mencoreng reputasi perbankan nasional,” tambah Andi.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Pelabuhan Makassar. Usai demonstrasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak BRI yang diwakili oleh Dody E. Silooy.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dody mengatakan bahwa proses lelang bisa dibatalkan apabila debitur bersedia memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan dalam batas waktu yang disepakati bersama.
“Soal dugaan setoran Rp100 juta yang hanya tercatat Rp40 juta, kami akan melakukan penelusuran internal. Kami juga berharap pihak debitur dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung agar proses investigasi berjalan transparan dan objektif,” tegas Dody.
LMRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong BRI untuk lebih memihak pada upaya penyelamatan UMKM ketimbang mempercepat proses lelang yang dinilai tidak manusiawi.
Reporter: MDS
Redaksi: Celebes Post
Tanggal: 23 Mei 2025
Lokasi: Makassar