![]() |
| Kuasa hukum dari Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas |
CELEBES POST | SUMUT, Padang Lawas, — Aroma konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS).
Kuasa hukum dari Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendesak agar lembaga legislatif turun tangan mengurai konflik yang dinilai sarat ketimpangan dan dugaan pelanggaran hukum.
Kasus ini bermula dari laporan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) ke Polres Padang Lawas, dengan nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara. Namun, di balik laporan tersebut, muncul klaim kuat dari pihak warga bahwa lahan yang dipersoalkan justru merupakan milik masyarakat setempat.
“Kami meminta DPRD bertindak adil. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kriminalisasi. Bahkan, dugaan pengeroyokan oleh pihak suruhan perusahaan juga pernah terjadi,” tegas Mardan kepada wartawan.
![]() |
| Kuasa hukum dari Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas |
RDP Jadi Arena Pembuktian Kebenaran
Permintaan RDP bukan sekadar formalitas. Kuasa hukum menilai forum ini penting untuk mengungkap siapa pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah sengketa, sekaligus menguji legalitas klaim perusahaan.
Mardan menegaskan, DPRD harus memanggil dan menghadirkan pihak PT Barapala untuk membuka seluruh dokumen perizinan dan kepemilikan lahan secara transparan.
“Kalau perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka ini berbahaya. Bagaimana mungkin perusahaan ilegal bisa beroperasi di Padang Lawas?” ujarnya lantang.
Ia juga menyoroti keberadaan plank Satgas PKH Garuda yang disebut berada di area seluas 25.000 hektare. Menurutnya, keberadaan tanda tersebut menunjukkan bahwa wilayah itu berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak.
“Apakah plank itu hanya simbol tanpa makna? Atau aturan negara memang diabaikan?” sindirnya.
Putusan Pengadilan Jadi Senjata Warga
Dalam surat permohonan RDP, kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen penting yang dinilai memperkuat posisi masyarakat. Salah satunya adalah putusan banding Nomor: 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menyatakan bahwa PT Barapala tidak mampu membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Tak hanya itu, rujukan lain datang dari Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905/KPTS-II/1999, yang menyebutkan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.
Fakta ini menjadi krusial dalam menentukan siapa sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan pencurian TBS tersebut.
Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Penahanan warga oleh Polres Padang Lawas kini menuai tanda tanya besar. Di satu sisi, aparat menjalankan laporan perusahaan. Namun di sisi lain, muncul tudingan bahwa proses hukum justru menjadi alat tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret konflik agraria yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
DPRD Diuji: Berpihak ke Rakyat atau Diam?
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Padang Lawas. Publik menanti, apakah wakil rakyat akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan kepada masyarakat, atau justru memilih diam di tengah konflik yang terus memanas.
RDP yang diajukan diharapkan menjadi titik terang—bukan hanya bagi tiga tersangka, tetapi juga bagi ratusan warga yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang konflik lahan.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Tim)

