Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran Terjaring, 11 Kendaraan Disita

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T08:17:46Z
Kondisi Di Jalan


Makassar, Celebes Post Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mencatat 192 pelanggaran dalam operasi terpadu penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang digelar selama lima hari, dari 18 hingga 22 Mei 2025. Operasi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan satuan lalu lintas Polres jajaran.


Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bertonase dan berdimensi melebihi ketentuan, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.


Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 25 kasus merupakan pelanggaran dimensi (over dimension) dan 167 kasus pelanggaran muatan berlebih (over loading).


“Pelanggaran ODOL menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Amin Toha saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/5/2025).

 


Sebagai bentuk penegakan hukum, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 Surat Izin Mengemudi (SIM), 67 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 11 unit kendaraan bermotor.


Meski penindakan dilakukan, AKBP Amin Toha menegaskan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. Selama pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan 232 kegiatan edukasi langsung, membagikan 456 brosur keselamatan lalu lintas, serta menyebarluaskan 368 konten sosialisasi melalui media sosial.


“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para pengemudi agar memahami risiko dari kendaraan ODOL. Ini bagian dari menciptakan kesadaran kolektif,” tambahnya.

 


Operasi ini juga melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan Jasa Raharja, yang bersama Ditlantas menjalankan 359 kegiatan pencegahan sebagai bagian dari strategi preemtif dan preventif.


“Penanganan ODOL bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab lintas sektor demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Amin Toha.

 


Ditlantas Polda Sulsel menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk membentuk budaya tertib lalu lintas dan menekan pelanggaran ODOL di wilayah Sulawesi Selatan.


Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Tanggal Terbit: 24 Mei 2025

Berita Video

×
Berita Terbaru Update