Celebes Post Gowa, Sulsel - Pemilik lahan di kawasan Bukit Manggarupi, Kabupaten Gowa, menghadiri panggilan klarifikasi oleh penyidik Polres Gowa. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan dokumen legalitas sebagai bukti kepemilikan lahan yang menjadi polemik bersama sejumlah warga. Rabu, 18/06/2025 Kabupaten Gowa.
" Saya hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Gowa. Saya hanya menyerahkan legalitas saya sebagai pemilik lahan, " Ujarnya.
Dokumen yang diserahkan meliputi dua sertifikat hak milik (SHM), PBB, serta izin mendirikan dan membongkar bangunan yang diterbitkan oleh pihak developer.
Dalam keterangannya, ia juga mengungkap adanya permintaan kontribusi dana oleh warga sekitar untuk perbaikan jalan lingkungan. Nilai kontribusi tersebut disebutkan mencapai Rp50 juta, namun proses pengumpulan dana itu menimbulkan tanda tanya.
" Saya sempat setuju, tapi saya tidak sepakat jika uang itu diserahkan di luar lingkungan perumahan. Saya ingin semua dilakukan secara transparan karena ini bentuk kontribusi saya kepada warga, " Ujarnya.
Mediasi sebelumnya disebut telah dilakukan di aula masjid perumahan yang dihadiri oleh warga, lurah, dan camat setempat. Permintaan perbaikan jalan dari pintu masuk perumahan hingga batas tiang listrik menjadi salah satu tuntutan warga.
Ia berharap kejelasan atas hak-haknya sebagai pemilik lahan bisa segera didapatkan. “ Saya berharap pemerintah setempat dan penyidik bisa memberikan titik terang atas persoalan ini, ” Pungkasnya. (*411U).