Notification

×

Iklan

Iklan

Restorative Justice yang Dikhianati? Kasus 2017 Menguak Dugaan Jual Beli Keadilan di Polsek Manggala

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T01:38:59Z
Proses RJ di Polsek Manggala


Celebes Post, Makassar — Di balik meja damai dan kesepakatan yang pernah tercapai, seorang pria kini justru meringkuk dalam status tersangka. Proses hukum yang seharusnya sudah selesai, kembali dibuka. Bahkan, ada dugaan praktik pelanggaran etik oleh oknum penegak hukum. Kasus dugaan penggelapan mobil tahun 2017 yang pernah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Polsek Manggala kini justru diseret kembali ke ranah pidana.


Ironisnya, penyelesaian yang sah secara hukum itu seakan diabaikan. Di balik keheningan proses hukum, publik mencium aroma tak sedap: adanya praktik “jual beli kasus” yang mencederai keadilan.



Awal Kasus: Mobil Bodong, Tanggung Jawab, dan Laporan Polisi


Peristiwa ini bermula pada tahun 2017, saat seorang warga bernama Dg Unjung membeli sebuah mobil berwarna coklat dari pria bernama Dg Gading. Belakangan, diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan bodong—tidak memiliki surat-surat resmi. Untuk menyelesaikan masalah, seorang pria bernama Joko menyerahkan satu unit mobil putih kepada Andi Pattarai, yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan awal.


Namun, alih-alih dianggap selesai, justru Andi Pattarai melaporkan Joko ke Polsek Manggala atas dugaan penggelapan kendaraan. Laporan tersebut diterima dan tercatat secara resmi.




Restorative Justice: Jalan Damai yang Dilangkahi


Pada tahun yang sama, ketiga pihak—Joko, Dg Unjung, dan Dg Gading—memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polsek Manggala.


Dalam proses tersebut, masing-masing pihak menyatakan itikad baik:


  • Joko menyerahkan uang senilai Rp20 juta

  • Dg Unjung memberikan Rp10 juta

  • Dg Gading menyumbang Rp30 juta


Total Rp60 juta diserahkan langsung ke tangan pelapor, Andi Pattarai, di hadapan penyidik. Momen itu terekam dalam video dokumentasi resmi. Tidak hanya itu, pelapor juga membuat surat pencabutan laporan di depan penyidik sebagai tanda bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai.


Secara hukum, hal ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pidana. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.



Ditahan Lagi Setelah Bertahun-tahun


Pada 27 Mei 2025, Joko tiba-tiba ditangkap oleh Polsek Manggala dengan menggunakan laporan lama yang seharusnya sudah tidak relevan secara hukum. Tiga hari kemudian, ia memang tidak lagi ditahan secara fisik, tetapi statusnya sebagai tersangka tetap melekat, karena hanya dikeluarkan surat penangguhan penahanan, bukan penghentian penyidikan.


Padahal, proses RJ telah dijalankan, laporan telah dicabut, dan ganti rugi sudah dibayar lunas. Keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Joko dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan restoratif.



Sumber Internal dan Keterangan Ahli Hukum


Celebes Post menerima informasi mendalam dari sumber internal berinisial IC, yang mengaku mengetahui secara utuh proses RJ tersebut. “RJ itu sah, semua pihak hadir, disaksikan penyidik, ada video dan dokumen. Tapi kenapa tetap lanjut ke proses pidana? Ini bukan prosedur. Ini sudah pelanggaran etik,” ungkap IC.


Sementara itu, seorang ahli hukum pidana dari Makassar menyatakan bahwa jika laporan sudah dicabut dan RJ dijalankan sesuai aturan, maka penyidikan harus dihentikan.


“Kalau aparat tetap melanjutkan, padahal semua syarat sudah terpenuhi, maka itu patut diduga ada permainan—entah itu tekanan, kepentingan pribadi, atau bahkan dugaan suap,” tegasnya.



Respons Aparat Masih Bungkam


Celebes Post telah mencoba menghubungi penyidik berinisial AB yang menangani perkara ini untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.


Diketahui pula, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Joko telah ditandatangani sejak 21 Mei 2025, bahkan sebelum ia ditangkap. Informasi dari Kejaksaan menyebut, jaksa peneliti meminta waktu tambahan sejak Rabu, 18 Juni 2025, untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan dan kejanggalan prosedur yang dilaporkan keluarga Joko.



Desakan Masyarakat dan Ancaman Terhadap Citra Hukum


Muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Kapolrestabes Makassar dan Divisi Propam Polda Sulsel segera melakukan audit internal terhadap kasus ini.


“Kalau sudah damai tapi masih diproses, ini bukan penegakan hukum. Ini penganiayaan hukum,” ujar salah satu aktivis keadilan sosial.



Penutup: Jalan Sunyi Bernama Keadilan


Kasus ini kini menyisakan luka dan pertanyaan besar. Sudah berdamai, sudah membayar, sudah dicabut laporannya—tapi hukum tetap berputar. Untuk siapa hukum ditegakkan? Untuk keadilan? Atau untuk mereka yang bisa membeli waktu dan wewenang?


Satu hal pasti: kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji. Dan jika keadilan hanya menjadi formalitas di atas meja penyidik, maka hukum itu sendiri sedang kehilangan maknanya.




Redaksi:
MDS – Celebes Post Investigative Unit
Sumber: IC (Identitas dirahasiakan demi keamanan)
Makassar, 20 Juni 2025



Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update