Notification

×

Iklan

Iklan

Tembok Lahan Bersertifikat Dihalang Warga, Keluarga HU Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T14:37:33Z



Celebes Post Gowa Sulawesi Selatan, - Ketegangan terkait pembongkaran tembok batas lahan milik keluarga HU di Perumahan Bukit Manggarupi, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Pihak keluarga menyebut telah terjadi tekanan, intimidasi, bahkan permintaan kontribusi uang senilai Rp.50 Juta dari beberapa warga sekitar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kuasa hukum keluarga HU, A. Sofyan Rauf Radja, dalam konferensi pers yang digelar di Café Virendy, Jalan Andi Pangeran Pettarani, pada Minggu (8/6/2025), menegaskan bahwa lahan milik kliennya memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN sejak tahun 2017.


Insiden terbaru terjadi pada awal Juni 2025, tepatnya di depan Blok M2, kawasan Perumahan Bukit Manggarupi. Kuasa hukum menyebut sejumlah warga berinisial (AA), (AK), dan (EL) menolak pembongkaran tembok tanpa alasan hukum yang jelas. Bahkan, sempat muncul permintaan kontribusi uang sebagai syarat untuk melanjutkan pembongkaran.


Padahal, Direktur pengembang perumahan, Haji Saiful, telah memberikan izin tertulis untuk pembongkaran sejak 6 Februari 2025.


Turut hadir dalam ketegangan tersebut Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, (MT,), serta aparat keamanan yang menyaksikan langsung situasi di lapangan.


Pihak keluarga (HU) mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi, mulai dari tingkat RT, RW, Babinsa, Binmas, hingga ke tingkat kecamatan. Namun karena tidak ada penyelesaian, pihak keluarga kini siap menempuh jalur hukum.


" Semua prosedur telah kami lalui secara sah. Dokumen kepemilikan tanah lengkap dan sah. Kami hanya ingin mengambil kembali hak kami, " Tegas A. Sofyan Rauf Radja. (*411U).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update