Celebes Post Makassar, Sulawesi Selatan - Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Laporan dugaan penganiayaan yang dialami TR dan kedua orang tuanya masih belum menemukan titik terang, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 20 Desember 2024. Selasa, 17/06/2025 Makassar.
Laporan resmi itu teregister di Polsek Tamalate dengan Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 26 Januari 2024, pukul 17.00 WITA. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan pelimpahan perkara ke pengadilan, sementara pelaku yang telah berstatus tersangka masih bebas berkeliaran.
Alih-alih mendapat kejelasan, korban justru menghadapi dinding sunyi dari pihak penyidik. Bahkan, saat ditanya siapa jaksa yang menangani perkara ini, pihak Polsek Tamalate enggan memberi informasi. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketertutupan dan potensi praktik tidak sehat dalam proses hukum.
“ Saya heran, kenapa setelah P21 tidak ada progres. Penyidik bahkan tidak mau menyebutkan nama jaksa. Ini seperti ada upaya pembiaran sistematis terhadap kasus saya, " Ujar TR saat ditemui di sebuah warkop di Makassar.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan oleh mantan atasan TR, RK alias Rusdianto Kusnadi alias Fery, yang terjadi di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Dalam insiden tersebut, TR mengalami pemukulan di wajah dan luka berdarah akibat cengkeraman di lengan. Sementara ayah dan ibunya juga mendapat kekerasan fisik, termasuk dicekik oleh pelaku.
“ Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu keadilan. Tapi pelaku masih bebas. Di mana keadilan itu berada? " Ujar TR, dengan nada kecewa.
Merasa dipingpong dan tidak mendapat kepastian hukum, TR berencana mengadukan perkara ini ke Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga Kompolnas.
“ Saya tidak bisa terus hidup dalam ketidakpastian. Jika di bawah buntu, saya akan cari keadilan ke atas, " Tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kejari Makassar juga menemui kebuntuan. Kasintel Kejari tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media pada 17 Juni 2025, terkait perkembangan perkara dan nama jaksa penangan.
Pengamat sosial, Jupri, mengecam keras lambannya proses hukum yang sudah dinyatakan P21 namun tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“ Ini bukan kelalaian lagi, tapi bentuk pembiaran terstruktur. Korban tidak tahu siapa jaksa yang menangani, tidak ada pelimpahan, dan pelaku masih bebas. Diamnya dua institusi—polisi dan jaksa—adalah tamparan bagi akuntabilitas hukum, " Tegas Jupri.
Saat dihubungi, Kapolsek Tamalate hanya mengarahkan wartawan ke Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rahman, yang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. Namun ketika diminta menyebutkan nama jaksa yang dimaksud, tidak ada respons lanjutan.
Kebungkaman dua institusi ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum semakin tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ketertutupan, ketidakpastian, dan dugaan pembiaran terhadap kasus kekerasan ini menjadi catatan kelam dalam penegakan keadilan di Sulawesi Selatan. (*411U).
Laporan : (*R35)