Makassar Celebes Post, - Aksi brutal oknum penyidik Polrestabes Makassar menuai kecaman keras. Seorang warga, Ishak Hamzah, mengaku dijemput paksa tanpa prosedur hukum yang jelas. Di rumahnya di Jalan Sarappo Kelurahan Butung Kecamatan Wajo, Tidak hanya itu, penyidik juga masuk tanpa izin, bahkan penyidik nekat naik ke kamar tidur istrinya tanpa etika, masih menggunakan sepatu. Kamis, 10/07/2025 Makassar.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Ishak di Sarappu. Istrinya mengungkapkan bahwa pagi itu, saat baru saja selesai salat subuh, ia mendengar ketukan di pintu. Ketika dibuka, sejumlah petugas polisi langsung masuk dan naik ke lantai dua tanpa permisi dan tanpa memperhatikan kesopanan.
“Saya tidak suka mereka masuk ke kamar saya. Kamar belum dibersihkan, ada pakaian dalam. Itu privasi saya,” Ujar sang istri dengan nada kecewa.
Ishak pun angkat bicara dan menyebut perlakuan penyidik sangat tidak beradab.
“Mereka masuk rumah seperti saya ini bandar narkoba atau teroris. Tuduhan mereka pun tidak berdasar. Pasal 263 ayat 2 yang dikenakan ke saya sudah terbantahkan. Ini murni upaya kriminalisasi,” Tegasnya.
Menurut Ishak, ada sekitar delapan orang penyidik yang datang ke rumahnya. Namun anehnya, tidak satu pun membawa atau menunjukkan surat resmi dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah P21.
“Kami sudah cek ke Kejaksaan, tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan P21. Itu berarti status hukum saya masih di tangan penyidik, dan tidak ada dasar untuk menjemput paksa,” Ujar kuasa hukum Ishak.
Kuasa hukum juga menambahkan, bahwa sesuai SOP, penjemputan hanya sah dilakukan jika ada surat resmi P21 yang dikeluarkan dan tervalidasi di sistem kejaksaan.
“Mereka hanya bawa map dan surat penangkapan. Tidak ada bukti sah P21. Ini pelanggaran SOP dan hak asasi,” Tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuntut agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi segera mengevaluasi dan menindak tegas penyidik yang telah bertindak sewenang-wenang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Oknum penyidik harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum jadi alat kekuasaan dan intimidasi terhadap rakyat kecil,” Pungkasnya. "411U.
Sumber : Ishak