![]() |
| Jadwal Sidang PTUN, Peta Kepemilikan, Ahli waris A Sulaeman dan Bangunan koperasi merah putih diatas tanah sengketa |
CELEBES POST | BONE — Sengketa status kepemilikan tanah yang kini menjadi Lapangan Sepak Bola Desa Lanca, Kabupaten Bone, kian memanas. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, muncul dugaan bahwa Pemerintah Desa Lanca tetap melakukan pembangunan fisik di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Situasi ini memicu reaksi dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah serta mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Awalnya Kebun, Berubah Menjadi Lapangan Sepak Bola
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak ahli waris, sebelum menjadi lapangan sepak bola, lahan tersebut pada sekitar tahun 1960 masih berupa kebun dengan berbagai tanaman produktif seperti kelapa, mangga, sukun, bambu, aren, dan pisang.
Pada awal tahun 1961, masyarakat Desa Lanca bersama unsur tentara dari satuan 722 disebut mulai mengerjakan pembangunan lapangan sepak bola di lokasi tersebut secara gotong royong. Lapangan tersebut baru dapat digunakan secara normal oleh masyarakat sekitar pada tahun 1963.
Meski demikian, pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris menegaskan bahwa pembangunan lapangan saat itu tidak pernah disertai penyerahan hak kepemilikan tanah kepada pemerintah desa ataupun pemerintah daerah.
Dasar Administrasi Kepemilikan
Ahli waris menyebut tanah tersebut memiliki dasar administrasi berupa dokumen rinci atas nama Tjitjoe (Cicu) yang diterbitkan pada 15 Mei 1959.
Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertanggal 14 April 2014 yang diterbitkan pada masa Kepala Desa Lanca Andi Rahmatang, S.Sos., M.Si.
Dalam dokumen tersebut disebutkan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara: Jalan Raya
Selatan: Tanah Lattoe (Hj. Mariana)
Timur: Jalan Lorong Desa
Barat: Jalan Lorong Desa
Menurut pihak ahli waris, lokasi yang disengketakan sesuai dengan rinci nomor 8 atas nama Tjitjoe (Cicu) serta berbatasan dengan tanah milik Lattoe atau Hj. Mariana.
Dugaan Kejanggalan Sejarah
Kontroversi semakin tajam setelah keluarga ahli waris menyoroti kronologi sejarah yang dinilai tidak logis.
Dalam catatan keluarga disebutkan:
Andi Parenrengi Petta Bali meninggal pada tahun 1949
Cicu Petta Tijjang meninggal sekitar akhir 1959
Andi Minu Petta Ciyya meninggal pada tahun 1995
Pihak keluarga mempertanyakan kemungkinan adanya penyerahan tanah kepada desa jika tokoh yang disebut-sebut dalam sejarah tersebut telah meninggal dunia sebelum peristiwa itu terjadi.
“Secara kronologis hal itu tidak masuk akal. Orang yang sudah meninggal tentu tidak bisa secara hukum memberikan atau menyerahkan tanah,” ujar salah satu pihak keluarga.
Tetap Ada Pembangunan di Tengah Sengketa
Yang membuat polemik semakin panas adalah dugaan bahwa Pemerintah Desa Lanca tetap melakukan pembangunan fisik di atas lahan yang sedang disengketakan.
Bahkan, menurut informasi yang diterima Celebes Post, pagar yang sebelumnya dipasang di lokasi tersebut dilaporkan telah dirusak oleh pihak desa, meskipun perkara sengketa tanah itu masih berproses di PTUN Makassar.
Jika informasi ini terbukti benar, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Pasalnya, objek yang sedang disengketakan seharusnya dijaga status quo sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
![]() |
| Bangunan Koperasi merah putih diatas tanah sengketa |
![]() |
| Bangunan Koperasi merah putih diatas tanah sengketa |
Proses Hukum Sedang Berjalan di PTUN Makassar
Sengketa ini kini tengah diproses di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 86/G/2025/PTUN.MKS.
Perkara tersebut diajukan oleh A. Sulaeman sebagai penggugat terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang pertama telah digelar pada 3 Februari 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban tergugat pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya pada 18 Februari 2026, majelis hakim menyampaikan sikap atas permohonan pihak ketiga, dan pada 4 Maret 2026 agenda persidangan membahas jawaban Tergugat II Intervensi serta replik penggugat terhadap jawaban tergugat dan tergugat II intervensi.
Saat ini status perkara masih berada pada tahap Putusan Sela, sehingga proses persidangan masih terus berlangsung.
Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Pelanggaran
Menanggapi situasi tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, Aswandi Hijrah, SH., MH, menegaskan bahwa setiap objek tanah yang sedang disengketakan di pengadilan seharusnya tidak boleh dilakukan tindakan sepihak yang dapat mengubah kondisi fisik lahan.
Menurutnya, prinsip ini berkaitan dengan asas status quo, yaitu menjaga kondisi objek sengketa tetap seperti semula hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asas kehati-hatian harus dikedepankan oleh pemerintah desa. Jika objek tanah masih dalam proses sengketa di pengadilan, maka sebaiknya tidak ada aktivitas pembangunan atau tindakan yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa,” tegas Aswandi.
Ia menjelaskan bahwa tindakan merusak pagar atau melakukan pembangunan di atas objek sengketa dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa izin.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara tertib hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam tindakan pemerintahan.
Selain itu, ia juga menilai bahwa jika objek sengketa sedang diperiksa di PTUN, maka semua pihak seharusnya menghormati proses peradilan.
“Jika tetap dilakukan pembangunan atau tindakan sepihak terhadap objek sengketa, hal itu berpotensi dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum dan dapat memperkeruh sengketa,” tambahnya.
Menunggu Putusan Pengadilan
Sengketa tanah lapangan ini menjadi perhatian masyarakat karena selama puluhan tahun lapangan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas olahraga bagi warga Desa Lanca.
Namun di sisi lain, klaim kepemilikan dari ahli waris menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum lahan tersebut.
Kini publik menunggu bagaimana majelis hakim PTUN Makassar akan menilai bukti dokumen, kronologi sejarah, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Lanca maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan di atas lahan sengketa tersebut.
CELEBES POST akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga adanya kejelasan hukum.





