![]() |
| Dokumentasi CELEBES POST |
CELEBES POST | MAKASSAR - Suasana di depan RSIA Paramount memanas. Ratusan mahasiswa mengepung rumah sakit tersebut, membawa poster, pengeras suara, dan satu tuntutan yang menggema tanpa jeda: keadilan untuk bayi Asena. Sementara di luar pagar rumah sakit, gelombang solidaritas mahasiswa berubah menjadi tekanan publik yang tak bisa lagi diabaikan.
Aksi tersebut dipimpin oleh Agung Gumilang, yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan gerakan mahasiswa dalam pengawalan kasus ini. Demonstrasi itu digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap keluarga korban yang hingga kini masih berjuang mencari keadilan atas kondisi yang dialami sang bayi setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
Menurut Agung, aksi mahasiswa lahir dari permintaan langsung keluarga korban yang merasa belum mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai kejadian yang menimpa anak mereka.
“Isu yang kami angkat hari ini berdasarkan laporan dan permintaan keluarga korban. Bayi berusia 9 bulan itu diduga mendapatkan perawatan yang tidak profesional di RSIA Paramount Makassar, bahkan muncul dugaan malpraktik,” tegas Agung dalam orasinya.
Kasus ini mencuat setelah bayi Asena diduga mengalami pembengkakan serius pada tangan setelah tindakan infus, bahkan disebut hingga menimbulkan luka pada bagian tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang standar pelayanan medis di fasilitas kesehatan tersebut.
Mahasiswa Kecewa Hasil Audiensi DPRD Makassar
Kekecewaan mahasiswa semakin memuncak setelah adanya audiensi antara pihak DPRD Kota Makassar dengan manajemen rumah sakit untuk membahas kasus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa tidak terjadi malpraktik, melainkan hanya miskomunikasi dalam proses pelayanan medis.
Bagi mahasiswa dan keluarga korban, kesimpulan tersebut dinilai terlalu cepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami menilai hasil audiensi itu sangat mengecewakan. Pihak rumah sakit mengatakan tidak ada malpraktik, hanya miskomunikasi. Menurut kami ini merupakan hasil yang buruk dari pimpinan DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi D,” ujar Agung.
Mahasiswa menilai lembaga legislatif seharusnya hadir sebagai representasi rakyat, terutama bagi keluarga korban yang tengah mencari keadilan.
Rekam Jejak Dugaan Kasus 2021–2026
RSIA Paramount merupakan rumah sakit ibu dan anak tipe B milik PT Makassar Sehat Sentosa yang berdiri sekitar 2013–2017 dengan fasilitas IGD, ruang operasi, NICU, PICU, ICU, dan rawat inap.
Namun berdasarkan penelitian akademik Universitas Bosowa dan sejumlah laporan media, dugaan kasus malapraktik pernah muncul dalam beberapa tahun terakhir:
2021: 2 laporan — diselesaikan secara damai (restorative justice).
2022: Tidak tercatat laporan.
2023: 2 laporan — sebagian diselesaikan damai.
2024: 1 laporan dalam proses penyelidikan.
2026: Kasus bayi ALZEENA SYAUQIA AGIL — dalam penyelidikan kepolisian.
Tren ini bersifat fluktuatif. Banyak kasus tidak berujung putusan pengadilan, melainkan mediasi atau penyelesaian damai. Namun publik menilai pola penyelesaian semacam itu tidak boleh mengaburkan transparansi.
Ultimatum Mahasiswa untuk RSIA Paramount
Karena merasa aspirasi korban belum terwakili secara maksimal, mahasiswa menegaskan akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga ada langkah nyata dari pihak rumah sakit.
Menurut Agung, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Jika badan pemerintah, khususnya legislatif, tidak mampu menjadi representatif bagi korban, maka kami sebagai mahasiswa akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan RSIA Paramount Makassar,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
Mencopot Direktur RSIA Paramount Makassar.
Mencabut atau memboikot izin operasional rumah sakit tersebut.
Meminta pertanggungjawaban langsung dari pimpinan, direktur, hingga pemilik rumah sakit.
Mahasiswa juga mempertanyakan minimnya respons dari pihak rumah sakit terhadap aksi yang telah berlangsung beberapa hari terakhir.
“Dari kemarin sampai hari ini belum ada respons yang benar-benar menunjukkan itikad baik,” kata Agung.
Proses Hukum Masih Berjalan
Informasi yang dihimpun dari mahasiswa menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak rumah sakit untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun beredar kabar bahwa pihak rumah sakit belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Kasus ini disebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Mahasiswa pun menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut selama keluarga korban masih meminta keadilan.
“Kasus ini akan kami kawal selama keluarga korban masih meminta keadilan dan pertanggungjawaban,” tegas Agung.
Bantahan Pihak RSIA Paramount
Di sisi lain, pihak RSIA Paramount Makassar memberikan bantahan terhadap tudingan yang berkembang di masyarakat.
Direktur rumah sakit, Muhammad Nadjib, mengaku pihaknya merasa kebingungan dengan isi somasi yang dilayangkan oleh orang tua pasien melalui kuasa hukum mereka.
Somasi tersebut memuat tiga poin utama, yaitu:
Permintaan kronologis lengkap perawatan dan tindakan medis terhadap pasien.
Permintaan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Permintaan agar pihak rumah sakit memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Nadjib, poin pertama dan ketiga masih dianggap wajar. Namun ia mempertanyakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta yang dinilai sangat besar.
“Permintaan sejumlah rupiah yang besar sekali. Hal ini berarti masuk dalam ranah permintaan ganti rugi secara perdata,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembuktian hukum yang menyatakan pihak rumah sakit bersalah.
Selain itu, Nadjib menilai somasi yang diajukan oleh kantor pengacara HM Muhayang & Partner juga tidak melampirkan surat kuasa, sehingga menurutnya menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Praktisi Hukum: Nilai Rp500 Juta Punya Dasar Hukum
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Aswandi Hijrah, SH, MH, Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, memberikan pandangan hukumnya.
Menurutnya, angka Rp500 juta yang disebut dalam somasi sebenarnya bukan angka tanpa dasar hukum, karena dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia terdapat ketentuan sanksi yang nilainya mencapai angka tersebut.
“Dalam aturan hukum di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan denda maksimal hingga Rp500 juta bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan berat yang mengakibatkan kematian,” jelas Aswandi Hijrah.
Ia menambahkan bahwa jika kelalaian tersebut tidak menyebabkan kematian tetapi menimbulkan luka berat, maka besaran denda yang dapat dijatuhkan bisa berada dalam kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Jadi jika angka Rp500 juta disebutkan dalam tuntutan atau somasi, itu tidak serta-merta bisa dianggap berlebihan. Nilai tersebut memiliki referensi dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia,” tegasnya.
Publik Menunggu Kebenaran
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Makassar. Di satu sisi, keluarga korban dan mahasiswa terus menuntut keadilan. Di sisi lain, pihak rumah sakit menegaskan belum ada bukti hukum yang menyatakan adanya malpraktik.
Namun di tengah polemik hukum dan perdebatan prosedur medis itu, satu fakta tidak terbantahkan:
seorang bayi berusia 9 bulan kini menjadi pusat perhatian publik setelah mengalami luka serius usai tindakan medis.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, sehingga kebenaran benar-benar terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Sebab dalam dunia kesehatan, satu kelalaian kecil saja bisa berarti masa depan yang berubah bagi seorang anak — dan luka mendalam bagi sebuah keluarga.
ADI & HAERUL_CELEBES POST

