![]() |
Imran SE |
Makassar, Celebes Post - Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, SMP Negeri 2 Makassar disorot tajam setelah muncul laporan penjualan seragam sekolah kepada siswa baru dengan harga mencengangkan, yakni mencapai Rp1.800.000 per paket.
Padahal, program Pemerintah Kota Makassar dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara tegas menyatakan bahwa seragam untuk siswa SD dan SMP negeri harus disediakan secara gratis, sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan dan penghapusan beban biaya bagi orang tua.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan beredarnya bukti kwitansi pembayaran dari sejumlah orang tua siswa, yang menunjukkan adanya transaksi jual beli seragam antara pihak sekolah dan wali murid. Bukti tersebut dinilai menjadi indikasi kuat bahwa praktik pungli dilakukan secara sistematis di lingkungan sekolah.
Ketua Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, SE., menyatakan sikap keras terhadap praktik yang dinilainya mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Kami menerima banyak laporan dari orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli seragam seharga Rp1,8 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil,” tegas Imran.
Lebih lanjut, Imran menyebut pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan SMPN 2 Makassar, sekaligus meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli dan keterlibatan oknum di baliknya.
Imran juga menyoroti indikasi adanya praktik percaloan dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPDB) yang turut mencoreng integritas sekolah negeri di Kota Daeng.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa. Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Makassar secara eksplisit melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa dan menegaskan bahwa seragam harus disediakan tanpa biaya.
Pandawa Pattingalloang juga mendesak Wali Kota Makassar agar turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Kepala SMPN 2 Makassar, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Makassar belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi oleh wartawan Filosofi Ness melalui pesan WhatsApp.
Laporkan : MDS
Editor : 411U