Notification

×

Iklan

Iklan

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan Kejati Jawa Timur dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB Last Updated 2025-09-14T16:42:00Z
Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo


Bekasi, Celebes Post – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan alat praktik sekolah saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyebutkan bahwa selain Hudiyono, penyidik Kejati Jatim juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni JT selaku pengendali penyedia, dan SR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.


“Dengan ditahannya tiga orang pelaku ini, PKN mengapresiasi langkah tegas Kejati Jatim yang merespons laporan masyarakat. Kami berharap majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tegas Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu (13/09/2025) dini hari.



Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pada program belanja hibah pengadaan alat praktik di SMK Jawa Timur. Program tersebut terbagi dalam tiga tahap, disalurkan kepada 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.


PKN kemudian menindaklanjuti dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Dinas Pendidikan Jatim melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, permintaan itu ditolak, sehingga PKN menggugat ke Komisi Informasi Jawa Timur. Hasilnya, majelis Komisi Informasi memerintahkan Dinas Pendidikan memberikan dokumen tersebut.


Pihak Dinas Pendidikan masih melakukan perlawanan hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya MA melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021 menolak kasasi tersebut dan memenangkan PKN.


SP2HP


Setelah memperoleh dokumen, PKN melakukan investigasi lapangan di berbagai sekolah penerima hibah. Dari hasil investigasi ditemukan dugaan mark-up harga pada pengadaan alat praktik. Selisih harga antara kontrak dan harga pasar itulah yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.


PKN kemudian menyusun konstruksi hukum dan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jawa Timur. Namun, laporan itu membutuhkan waktu lama untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya PKN menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jatim, menuntut penangkapan pelaku.


Penahanan Hudiyono diumumkan Kejati Jatim pada Jumat malam, 12 September 2025, dan disampaikan ke publik keesokan harinya melalui konferensi pers yang digelar PKN di Bekasi.


Menurut Patar, PKN merasa terpanggil menjalankan peran masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.


“Kami berkomitmen untuk terus membantu negara memberantas korupsi. Kasus ini membuktikan, ketika masyarakat berani bersuara dan konsisten menempuh jalur hukum, maka keadilan bisa ditegakkan,” kata Patar.



PKN berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang serius di sektor pendidikan. Selain meminta hukuman berat bagi para terdakwa, PKN juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan anggaran.


“Korupsi adalah musuh bersama. Jika rakyat berani melaporkan, maka negeri ini bisa lebih bersih dan rakyat lebih sejahtera,” pungkas Patar.




📌 Reporter: MDS
📌 Media: Celebes Post



Berita Video

×
Berita Terbaru Update