Celebespost Makassar, – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yang menjatuhkan sanksi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu, 24/09/2025.
Direktur Investigasi DPW LSM INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., S.H., menilai proses tersebut sarat kejanggalan, cacat hukum, serta mengandung konflik kepentingan.
SK Nomor 15 Tahun 2025 itu diterbitkan pada 27 Agustus 2025, hanya sehari setelah keluarnya Surat Rekomendasi Camat Cenrana Nomor 005/110/CNR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025. “Proses yang begitu cepat menimbulkan dugaan kuat adanya nepotisme, pelanggaran prosedur, serta benturan kepentingan yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih,” Tegas Asywar.
Ia menegaskan, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut regulasi, kewenangan tersebut hanya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati/Wali Kota atau pejabat yang mendapat pelimpahan resmi.
“Tindakan Kepala Desa jelas melampaui kewenangan dan mengandung cacat hukum administratif,” Ujarnya.
Lebih jauh, Asywar menyoroti ketidaksesuaian sanksi yang diberikan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2021, ASN yang dipidana dengan putusan inkrah wajib dijatuhi hukuman disiplin berat, bukan sekadar teguran tertulis. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat menetapkan keputusan jika terdapat hubungan keluarga langsung.
“Menjatuhkan sanksi kepada istrinya sendiri adalah bentuk nyata benturan kepentingan sekaligus pelanggaran etika pemerintahan,” Tegasnya.
INAKOR juga menilai rekomendasi Camat Cenrana sebagai dasar SK bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menegaskan bahwa camat hanya memiliki kewenangan pembinaan dan koordinasi, bukan pemberian sanksi ASN.
DPW INAKOR Sulsel bahkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Camat Cenrana pada 15 September 2025. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, menegaskan langkah Kepala Desa dan Camat Cenrana adalah pelanggaran serius. “Selain melampaui kewenangan, tindakan ini sarat dengan nepotisme dan benturan kepentingan. Kami mendesak Pemkab Bone melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengevaluasi serta membatalkan SK tersebut,” Ujarnya.
Pihaknya juga menyesalkan sikap Camat Cenrana yang dinilai tidak kooperatif. “Sampai hari ini, surat kami tak kunjung ditanggapi,” Pungkas Asri. (*411U).
Sumber : (*4521).