![]() |
| Konferensi pers |
Makassar, Celebes Post — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pemaparan resmi di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), aparat menetapkan 53 orang sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Menurut Kombes Pol Didik, jumlah tersangka terus bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan kemungkinan adanya pelaku lain tidak menutup kemungkinan.
“Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Didik.
Rincian Tersangka
Polisi merinci para tersangka berdasarkan lokasi kejadian sebagai berikut:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
Pencurian Mesin ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
DPRD Provinsi Sulsel: flashdisk berisi rekaman, batu, bambu, besi, balok, sekop, tiga unit telepon genggam, dan rekaman CCTV.
DPRD Kota Makassar: satu unit sepeda motor Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, satu mobil berikut barang hasil curian, serta dua velg mobil.
Kasus Pencurian ATM: tiga unit sepeda motor, satu unit bajaj, dua ponsel, satu vape, uang tunai Rp36,9 juta, satu mesin ATM, dua mata gurinda, dan empat kaset penyimpanan uang ATM.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 187 KUHP subs Pasal 170 KUHP subs Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan),
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan),
Pasal 480 KUHP (penadahan),
Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian),
UU Perlindungan Anak (untuk pelaku anak di bawah umur).
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel bersama jajaran Polrestabes Makassar tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang merugikan masyarakat. “Kasus ini masih terus berlanjut. Kami pastikan, setiap pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
@MDS
