Celebespost Makassar Sulsel, - Tim kuasa hukum Haji Tajang menggelar konferensi pers di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026), setelah gagal menemui klien mereka yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kegagalan akses terhadap klien tersebut memicu kekecewaan tim kuasa hukum. Mereka menilai terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi serta dugaan pelanggaran etika pelayanan publik oleh pihak Lapas. Bahkan, situasi sempat memanas dengan terjadinya adu argumen antara kuasa hukum dan pihak humas Lapas.
Tim kuasa hukum Haji Tajang, yang dipimpin oleh Andi Agung Salim, S.H., CPL, bersama Joe Fritz dan rekan-rekannya, yang di saksikan langsung beberapa awak media online yang berhadapan langsung dengan pihak Lapas, termasuk petugas humas bernama Angga.
Peristiwa ini terjadi di depan Lapas Gunung Sari Makassar, yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin Siang Tadi. Insiden berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, saat tim kuasa hukum mendatangi Lapas untuk melakukan klarifikasi dan bertemu klien.
Andi Agung Salim, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melakukan klarifikasi langsung terkait sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya H. Tajang, termasuk informasi mengenai keberadaan tahanan lain yang disebut dalam berkas perkara, namun tidak tercatat secara jelas dalam sistem pemasyarakatan.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksinkronan informasi antara pihak kejaksaan dan Lapas, yang dinilai berpotensi mengarah pada pengaburan fakta hukum.
Setibanya di Lapas, tim kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Mereka diarahkan ke ruang tunggu tanpa diberikan akses komunikasi langsung dengan kepala Lapas maupun pihak berwenang lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalitas pelayanan publik.
Selain itu, tim hukum Joe Fritz mengungkap adanya dugaan lebih serius, yakni indikasi “konspirasi kejahatan terstruktur” yang melibatkan sejumlah pihak. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi internal mereka terhadap proses hukum yang telah berlangsung sejak 2012.
Mereka menyoroti ketidakjelasan status sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara (“dan kawan-kawan”), serta mempertanyakan keberadaan dan transparansi aset yang diklaim telah disita oleh aparat penegak hukum.
“Jika merujuk pada prinsip negara hukum, maka setiap tindakan penegakan hukum harus berbasis pada transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Namun, yang kami temukan justru sebaliknya,” Tegas Andi Agung Salim.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melayangkan pengaduan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM, guna meminta evaluasi terhadap kinerja Lapas Makassar serta membuka secara terang benderang seluruh fakta hukum yang terkait dengan perkara klien mereka.
Mereka juga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Lapas dan instansi terkait guna menghindari spekulasi publik serta menjaga integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.(*54h2ul).
Laporan : Tim Jurnalis
