Notification

×

Iklan

Iklan

Desakan KPK Usut Lingkaran Gubernur Sulut: Publik Minta Transparansi dan Tindakan Tegas

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T05:24:35Z
Ilustrasi Celebes Post


Celebes Post | Manado – Gelombang tekanan publik terhadap pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin menguat. Setelah mencuatnya dugaan jual beli proyek di lingkaran dekat Gubernur YSK, kini muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.


Skandal yang menyeret nama Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, HB, bersama dua oknum lainnya, OL dan JT, dianggap telah mencoreng wajah pemerintahan daerah yang selama ini dikenal berorientasi pada pelayanan publik.
Masyarakat menilai, jika kasus ini tidak segera diusut secara transparan, maka kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan dan partai politik di daerah akan semakin tergerus.


Sorotan Publik dan Desakan Transparansi


Aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sulut Bersih (KMSB), Arianto Lasut, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya lewat evaluasi internal. Menurutnya, peran KPK sangat dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik.


“KPK harus segera turun tangan. Ini bukan sekadar isu politik, tapi persoalan integritas publik. Jika benar ada permintaan jatah proyek hingga 25 persen, maka itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Arianto kepada Celebes Post, Kamis (17/10/2025).

 


Arianto menilai bahwa pola “jual beli proyek” yang melibatkan lingkaran kekuasaan adalah bentuk sistematis dari korupsi berbasis pengaruh (influence peddling), yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat hukum.


Pakar Hukum Desak Penegakan UU Tipikor


Pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Jefri Lontoh, SH., MH., menjelaskan bahwa dugaan praktik jual beli proyek seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan jelas mengatur bahwa setiap pejabat atau orang yang menjanjikan sesuatu untuk memenangkan proyek dapat dikenakan pidana. Apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat publik,” ujarnya.

 


Jefri menambahkan, bukti gaya hidup mewah yang muncul dari hasil investigasi media bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana mencurigakan. Ia menilai, pola korupsi semacam ini sulit diberantas jika kepala daerah tidak menegakkan sistem pengawasan internal yang ketat.


Reaksi Pemerintah Daerah: Gubernur Disebut Marah


Sementara itu, sumber terpercaya di lingkungan Pemprov Sulut mengungkapkan bahwa Gubernur YSK merasa kecewa dan murka setelah mengetahui informasi yang beredar. Ia dikabarkan telah memerintahkan tim inspektorat daerah untuk melakukan audit internal terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh dinas-dinas strategis sejak awal tahun 2024 hingga 2025.


“Pak Gubernur tidak tahu-menahu soal praktik ini. Beliau marah besar karena nama baiknya ikut diseret. Ada perintah khusus untuk mengevaluasi seluruh staf yang terlibat,” ungkap salah satu pejabat yang meminta namanya tidak disebutkan.

 


Namun, langkah internal tersebut dinilai belum cukup. Banyak pihak menilai, tanpa campur tangan penegak hukum independen seperti KPK atau Kejaksaan, penyelidikan berpotensi mandek di level birokrasi.


Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang


Sejumlah laporan yang diterima Celebes Post menunjukkan adanya indikasi kuat transfer dana tidak wajar ke rekening pribadi beberapa oknum terkait, termasuk pembelian kendaraan mewah dan aset properti baru di Manado dan Tomohon.
Transaksi tersebut diduga dilakukan secara bertahap sejak awal 2024, seiring meningkatnya alokasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulut.


Jika terbukti benar, pola ini bisa masuk dalam pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.


Suara Rakyat: Jangan Ada yang Kebal Hukum


Sejumlah tokoh masyarakat Sulut menyerukan agar pemerintah tidak berlindung di balik isu politik. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat—tanpa terkecuali—diperiksa secara terbuka.


“Kami tidak mau lagi dengar alasan ‘oknum’. Ini sudah merusak marwah pemerintahan. Kalau Gubernur mau bersih, buktikan dengan mendukung KPK masuk,” ujar Wensly Mongan, tokoh masyarakat Kota Bitung.

 


Desakan senada juga datang dari kalangan mahasiswa. Aliansi Pemuda Peduli Integritas Sulut (APPIS) berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulut, Senin (20/10/2025), menuntut transparansi dan pemecatan semua pejabat yang terindikasi terlibat.


Harapan Terakhir: Tegakkan Integritas Pemerintahan


Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur YSK. Di tengah pujian atas kinerjanya membangun Sulut, muncul ancaman besar terhadap reputasi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.


Publik kini menunggu langkah konkret: apakah Pemprov Sulut berani membuka data, menindak tegas pelaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK?


Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa kepercayaan yang diberikan rakyat berujung pada pengkhianatan dari lingkaran terdekatnya sendiri.



Reporter: MDS – Celebes Post
Editor: Tim Redaksi Investigasi

Berita Video

×
Berita Terbaru Update