![]() |
| Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu, Patmin Andi Rasyid, S.H., C.P.P., Dan Pakar Hukum Aswandi Hijrah, S.H., M.H |
Soroti Inkonsistensi Prosedural dan Lemahnya Penegakan Hukum di Luwu
Luwu, Celebes Post — Kasus meninggalnya Rifqillah Ruslan (16), remaja asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi korban penganiayaan usai kecelakaan lalu lintas, kembali memicu kemarahan publik. Pasalnya, tersangka berinisial IM, yang merupakan Kepala Desa Seppong, hingga kini belum ditahan oleh pihak Polres Luwu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut laporan keluarga korban, dugaan penganiayaan terhadap Rifqillah terjadi saat korban masih dalam perawatan di ruang IGD RSUD Batara Guru, Luwu, tak lama setelah kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik IM. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ayah korban, Ruslan (50), telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu dengan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Namun alasan kepolisian yang menyebut tersangka “bersikap kooperatif” dinilai tidak rasional secara hukum dan moral.
Sorotan LSM Baladhika Adhyaksa: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu, Patmin Andi Rasyid, S.H., C.P.P., dengan tegas menyebut bahwa alasan kooperatif tidak dapat menjadi dasar pembenaran untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana berat.
“Kasus ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Alasan ‘kooperatif’ bukan alasan yuridis yang sah untuk meniadakan penahanan. Polisi seharusnya menjadikan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat sebagai prioritas,” tegas Patmin kepada Celebes Post, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
“Syarat objektif penahanan sudah terpenuhi. Kalau bukan pejabat, saya yakin sudah ditahan sejak awal. Kami akan terus memantau agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tambahnya.
Pakar Hukum Aswandi Hijrah: Polisi Harus Bertindak Tanpa Pandang Jabatan
Menanggapi hal tersebut, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Sulawesi Selatan, menilai bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
“Dalam konteks hukum acara pidana, penahanan merupakan langkah hukum yang sah apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Dalam kasus ini, dengan ancaman pidana 15 tahun, alasan untuk tidak melakukan penahanan menjadi sangat lemah,” jelas Aswandi Hijrah.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak boleh terjebak pada pertimbangan sosial atau jabatan pelaku. Penegakan hukum, kata Aswandi, harus dijalankan dengan prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum.
“Jika seorang kepala desa yang diduga menyebabkan kematian anak tidak ditahan hanya karena dianggap kooperatif, itu akan menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal integritas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Desakan untuk Transparansi dan Keadilan
Baik LSM BAN maupun pakar hukum meminta Kapolres Luwu agar bersikap transparan, profesional, dan segera mengambil langkah tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Mereka menilai, tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah opini negatif di masyarakat, yang bisa menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Keadilan bagi korban anak tidak boleh diabaikan. Jika kasus ini dibiarkan menggantung, masyarakat akan menilai bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa,” ujar Patmin.
Sementara itu, keluarga korban berharap Polres Luwu tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi segera menahan IM untuk menunjukkan bahwa hukum masih memiliki taring di negeri ini.
Kasus Rifqillah kini menjadi tolak ukur keberanian aparat kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa pandang status — sebuah ujian moral dan profesionalisme hukum di bumi Luwu.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
