Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel di Geruduk Massa, Kuasa Hukum Ishak Hamsa Bongkar Pelanggaran Berat Penyidik

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T01:16:20Z


Celebespost Makassar Sulawesi Selatan, - Puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan, kembali geruduk Mapolda Sulsel dengan mengunakan mobil komando dengan menggunakan pengeras suara Spieker, dalam aksi damai jilid dua, Senia, 17 November 2025. Mereka menggelar protes keras di depan pintu masuk Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, menuntut pengusutan dugaan penyimpangan prosedur penyidikan dalam kasus yang menjerat Ishak Hamsa.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diwarnai kecaman terhadap apa yang disebut sebagai “penyalahgunaan kewenangan dan praktik mafia hukum” oleh oknum aparat yang diduga bermain dalam proses penanganan perkara.



Dalam orasi pembuka, perwakilan massa menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan peringatan agar oknum aparat yang diduga menyimpang segera ditindak.

“Andi Salim Kami tidak memusuhi Polri. Yang kami lawan adalah oknum-oknum busuk yang mempermalukan institusi dengan menyalahgunakan wewenang,” Tegas Andi Salim

Andi Salim Kuasa Hukum: Ada Bukti Penting yang Disembunyikan Pendidikan



Kuasa hukum Ishak Hamsa, Andi Salim Agung S.H., C.L.A., yang akrab disapa Andis, menyampaikan kritik keras terhadap proses penyidikan di Polrestabes Makassar. Dalam orasinya, Andi menuding penyidik telah menghilangkan sejumlah alat bukti penting dalam laporan Hj. Wafiah Syahrier yang menyeret kliennya dengan sangkaan Pasal 167 KUHP.

Menurutnya, tindakan penyidik tersebut tidak hanya melemahkan posisi tersangka, tetapi juga menunjukkan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan penyidikan.

“Penyidik dengan terang-terangan melanggar SOP. Ada alat bukti yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam BAP, baik pada tahap lidik maupun sidik. Ini bukan kesalahan administratif biasa—ini pelanggaran serius,” Kata Andi Salim dengan lantang.



Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh lagi dibiarkan hidup dalam sistem penegakan hukum.

Tuntutan: Tangkap Pelaku, Bersihkan Oknum, dan Evaluasi Total.
Dalam pernyataan resminya, Andi Salim mendesak Polda Sulsel agar segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam konflik perkara tanah yang menyeret kliennya:
- Hj. Wafiah Syahrir
- H. Abd. Rahmad alias H. Beddu
- Oknum BPN yang terlibat mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan

Tak hanya itu, massa juga menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum aparat yang dianggap terlibat atau membiarkan praktik penyimpangan:
- Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Agus Haerul
- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar 2023 Ridwal Hutagaol
- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar 2024–2025 Devi Budjana
- Kanit Tahbang Makassar 2024–2025 M. Riva'i
- Panit Tahbang Polrestabes Makassar 2019–2025 Iskandar Efendi
- Penyidik Tahbang 2021–2025 Edwin Sabungan
- Kabag Wasidik Polda Sulsel 2022–2025 AKBP Kadar Islami
- Kabag Irwasda Polda Sulsel 2025 Kombes Al Afriandi

Massa menilai bahwa proses hukum tidak boleh didikte oleh kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika berkaitan dengan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.

Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Respons

Aksi yang berlangsung tertib selama beberapa jam itu ditutup dengan ultimatum. Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak digubris oleh Polda Sulsel.

“Jika Kapolda tidak turun tangan, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar!” Tutup Andi Salim. (*411U).

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update