Notification

×

Iklan

Iklan

Rp1,4 Miliar untuk Bimtek Guru di Makassar, Disdik Soppeng Didesak Buka RAB dan Dokumen Kerja Sama

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T09:59:22Z

Dokumentasi Celebes Post 


Makassar, Celebes Post — Sorotan tajam publik kembali mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk ratusan guru SD, SMP, dan TK se-Kabupaten Soppeng yang digelar di Hotel Dalton Makassar pada 26–28 Oktober 2025, kini menuai kritik tajam lantaran dianggap tidak transparan dan berpotensi pemborosan anggaran.


Kegiatan dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar itu disebut melibatkan 350 peserta — terdiri atas 266 guru SD, 49 guru SMP, dan 35 guru TK — dengan biaya Rp4 juta per peserta yang dibiayai dari APBD dan DAU Pendidikan 2025.


Disdik Soppeng: Kegiatan Sesuai Kebijakan Nasional


Sekretaris Dinas Pendidikan Soppeng, Nuralim, dalam klarifikasi tertulisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) pada Senin (3/11/2025), menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan nasional untuk peningkatan kompetensi guru dalam bidang pembelajaran mendalam (deep learning), koding, dan kecerdasan artifisial.


Dokumentasi Celebes Post


“Dasarnya antara lain Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 serta Rencana Strategis Kementerian 2025–2029. Kami ingin guru di Soppeng siap menghadapi metode pembelajaran masa depan,” ujar Nuralim.

 


Ia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Riset Pendidikan dan Pelatihan Formal Putri Dewani Mandiri, dengan alasan pelaksanaan di Makassar karena kebutuhan fasilitas besar, akses internet yang stabil, serta kemudahan menghadirkan narasumber dari kementerian dan balai pendidikan.


Aktivis: Klarifikasi Masih Normatif, Publik Butuh Transparansi


Ketua Umum LHI sekaligus Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung, menilai klarifikasi yang disampaikan Disdik Soppeng masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek transparansi yang menjadi perhatian publik.


“Klarifikasinya bagus, tapi masih umum. Kami ingin melihat dokumen publiknya, mulai dari RAB, perjanjian kerja sama dengan lembaga mitra, hingga kode rekening kegiatan dalam DPA 2025. Itu baru terbuka namanya,” tegas Arham di Makassar.

 


Arham menilai kegiatan dengan nilai miliaran rupiah tersebut patut diuji efektivitas dan urgensinya, apalagi dilaksanakan di luar daerah.


“Bimtek seharusnya bisa dilaksanakan di Soppeng sendiri. Hotel dan fasilitas pemerintah di sana cukup memadai. Narasumber bisa didatangkan langsung. Itu lebih efisien dan tetap berkualitas. Di sinilah pentingnya fungsi kontrol publik,” ujarnya.



Sorotan terhadap Lembaga Mitra


Tak hanya soal lokasi dan efisiensi, Arham juga menyoroti lembaga pelaksana kegiatan, Putri Dewani Mandiri, yang disebut menjadi mitra Dinas Pendidikan.


“Kami ingin memastikan lembaga ini benar-benar terdaftar resmi, terakreditasi, dan punya pengalaman dalam pelatihan guru. Jangan sampai hanya formalitas tanpa seleksi terbuka,” katanya.



Ia menegaskan, LHI dan AMJI-RI akan mengajukan permintaan dokumen resmi kepada Dinas Pendidikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong Inspektorat Daerah dan APIP untuk melakukan telaah menyeluruh terhadap alur pembiayaan kegiatan.


Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran Asas Efisiensi


Pakar hukum tata negara dan administrasi publik, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menilai kegiatan Bimtek tersebut perlu ditinjau dari aspek kepatuhan hukum dan asas efisiensi penggunaan keuangan daerah.


“Jika benar kegiatan dilaksanakan di luar daerah dengan pembiayaan dari APBD, maka perlu diuji apakah pelaksanaannya sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Aswandi kepada Celebes Post, Selasa (4/11/2025).


Dokumentasi Celebes Post 

 


Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di luar daerah berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran apabila tidak dapat dibuktikan secara objektif bahwa fasilitas di Kabupaten Soppeng tidak mencukupi.


“Asas efisiensi mengharuskan pemerintah daerah memilih alternatif paling hemat dan bermanfaat. Kalau bisa dilaksanakan di Soppeng tapi malah dibawa ke Makassar, itu patut dievaluasi oleh Inspektorat,” tegasnya.

 


Lebih jauh, Aswandi menilai Dinas Pendidikan wajib membuka seluruh dokumen kegiatan tersebut kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.


“UU Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur, setiap penggunaan uang negara wajib dapat diakses masyarakat. Kalau ditutup-tutupi, itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” ujarnya.

 


Publik Menanti Kejelasan dan Langkah Tegas


Sorotan terhadap kegiatan Bimtek guru Soppeng kini melebar, bukan hanya soal lokasi pelaksanaan, tetapi juga menyangkut transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.


Publik berharap Disdik Soppeng segera membuka dokumen resmi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama dengan lembaga mitra, agar polemik ini tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan di daerah.


“Pendidikan bukan hanya pelatihan guru, tapi juga pelajaran bagi pejabat agar bijak dan terbuka menggunakan uang rakyat,” tutup Arham dengan nada menohok.

 

Keterbukaan adalah bagian dari pendidikan moral birokrasi. Jika pelatihan guru dimaksudkan untuk mencerdaskan bangsa, maka transparansi anggaran adalah bentuk kecerdasan pemerintahan.



Redaksi Celebes Post: @mds


Berita Video

×
Berita Terbaru Update