![]() |
| Papan Bicara Dan Kondisi Lokasi |
CELEBES POST, KOLAKA UTARA — Tiga proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Menjelang berakhirnya masa kontrak pada 27 Desember 2025, sejumlah pekerjaan fisik diduga belum rampung, meski proyek tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Hasil penelusuran CELEBES POST di lapangan pada 20–22 Desember 2025 menunjukkan bahwa progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan, pelaksanaan kontrak, hingga potensi risiko kerugian negara jika keterlambatan benar terjadi.
Tiga Proyek Strategis Kesehatan yang Disorot
1. Pembangunan Puskesmas Pakue Utara
Nilai Kontrak: Rp 8.124.220.000
Nomor Kontrak: 57/KONT/DAK/PPK/VII/2025
Pelaksana: CV. Turatea Sejahtera Mandiri
Sumber Dana: DAK T.A 2025
Waktu Pelaksanaan: 11 Juli – 27 Desember 2025
![]() |
| Dokumentasi Lokasi |
![]() |
| Dokumentasi Lokasi |
Pantauan lapangan pada 20 Desember 2025 memperlihatkan pekerjaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir.
2. Rehabilitasi Puskesmas Watonohu
Nilai Kontrak: Rp 3.393.053.000
Nomor Kontrak: 58/KONT/DAK/PPK/VII/2025
Pelaksana: CV. Rizqiana Daffa Pertama
Sumber Dana: DAK T.A 2025
![]() |
| Dokumentasi Lokasi |
Pada 21 Desember 2025, bangunan tampak masih dalam proses pengerjaan.
3. Pembangunan Puskesmas Latowu
Pagu Anggaran: Rp 8.390.000.000
HPS: Rp 8.389.000.000
Sumber Dana: APBD 2025
Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
![]() |
| Dokumentasi Lokasi |
![]() |
| Dokumentasi Lokasi |
Hasil peninjauan 22 Desember 2025 juga menunjukkan progres fisik yang belum maksimal.
Temuan Lapangan: Dugaan Pinjam Nama dan Sorotan Terhadap Pejabat
Dalam penelusuran CELEBES POST, sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan praktik “pinjam nama” perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Artinya, perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana diduga hanya berperan secara formalitas, sementara pelaksanaan riil di lapangan dikendalikan pihak lain.
Selain itu, beredar pula dugaan di masyarakat yang mengaitkan keterlibatan oknum pejabat daerah tingkat tinggi dalam proses proyek tersebut. Sejumlah pihak bahkan menyebut-nyebut jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam wacana tersebut.
Namun perlu digarisbawahi, hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum mendapatkan konfirmasi resmi serta bukti hukum yang dapat memastikan dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut.
Tinjauan Hukum: Apa Risiko Hukumnya?
Praktisi hukum sekaligus advokat yang dikenal dingin dalam menyelesaikan masalah, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., yang selama ini dikenal konsen terhadap isu korupsi proyek fisik pemerintahan, menjelaskan secara umum bahwa:
apabila terjadi praktik pinjam nama perusahaan yang menyebabkan pengendali proyek berbeda dengan pemenang tender resmi,
atau jika pejabat publik diduga ikut campur dalam keuntungan atau pengaturan proyek,
maka perbuatan tersebut dapat masuk ranah pelanggaran administrasi pengadaan barang/jasa, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara.
Menurutnya, mekanisme hukum memungkinkan:
audit investigatif,
pemeriksaan administrasi kontrak,
serta penegakan hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pada saat yang sama, ia menekankan bahwa penilaian hukum harus berbasis bukti, bukan sekadar opini.
Mengapa Ini Penting
Ketiga puskesmas tersebut merupakan garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Jika pembangunan molor atau terjadi penyimpangan, yang paling terdampak adalah masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari rumah sakit.
Selain itu, proyek bernilai miliaran rupiah menggunakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
CELEBES POST telah berusaha menghubungi Dinas Kesehatan Kolaka Utara, pelaksana proyek, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan terbuka yang menjelaskan progres terkini dan langkah pengawasan yang ditempuh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup-nutupi persoalan ini, serta membuka informasi publik secara transparan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen proyek, papan informasi kegiatan, informasi masyarakat, serta pantauan lapangan pada 20–22 Desember 2025.
Semua pihak yang disebut mendapat ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.
Setiap dugaan yang berkembang di masyarakat tetap berada dalam koridor praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
MDS CELEBES POST






