Notification

×

Iklan

Iklan

Di Balik Mandeknya Penyelidikan: KITA INDONESIA Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T03:02:01Z
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia


CELEBES POST, MAKASSAR — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi panggung desakan keras bagi Koalisi Organisasi Masyarakat Pengawas Akuntabilitas Kredibilitas (KITA INDONESIA) untuk meminta Polda Sulawesi Selatan mempercepat penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng. Kasus yang telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu itu dianggap mandek tanpa kejelasan arah penegakan hukum.


Dugaan penyimpangan pada proyek pasar yang dibiayai dari anggaran negara tersebut pertama kali dilaporkan oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), dan disusul demonstrasi publik sebagai bentuk protes atas minimnya progres penyelidikan. Hingga kini, laporan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan kecurigaan kuat terkait komitmen aparat dalam mengusut tuntas perkara tersebut.


Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum


Ketua Umum KITA INDONESIA sekaligus Ketum LHI, Arham M.Si. La Palellung, menyatakan lambannya respon aparat telah mengganggu kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan apakah penanganan kasus dilakukan berdasarkan bukti atau berdasarkan siapa pihak yang terlapor.


“Ada pertanyaan besar dari publik, apakah laporan dugaan korupsi ditangani sesuai hukum atau justru ada kepentingan yang memengaruhi prosesnya? Jika penanganannya lambat dan penuh keraguan, wajar bila publik curiga,” ujar Arham dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (9/12/2025).

 





Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Lamataesso berdampak langsung pada hak ekonomi ribuan warga, khususnya pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada fasilitas pasar tersebut.


Dugaan Penyimpangan: Pola Umum Korupsi Infrastruktur


KITA INDONESIA menilai bahwa dugaan penyimpangan pada proyek Pasar Lamataesso bukanlah kasus tunggal, melainkan mencerminkan pola korupsi infrastruktur di berbagai daerah. Beberapa indikasi yang disoroti meliputi:


Proses tender yang tidak transparan dan terbatas pengawasan publik.


Pengawasan internal yang dinilai dilemahkan.


Dokumen audit yang dikunci dan tidak dibuka kepada masyarakat.


Kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.


Tekanan terhadap pihak pelapor atau pengawas independen.



Koalisi ini menegaskan bahwa korupsi anggaran publik adalah pelanggaran HAM, karena merampas hak masyarakat atas layanan dan fasilitas publik yang layak.


Tuntutan Resmi: Tingkatkan Status Kasus atau Buka Ekspose Publik


Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, KITA INDONESIA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Sulsel:


Meningkatkan status laporan dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai bukti yang telah dihimpun.


Jika belum dapat ditingkatkan, Polda diminta mengeluarkan ekspose resmi terkait hasil pemeriksaan dan kajian ahli dari Unismuh.


Penyidik wajib menunjukkan independensi dan keberanian, tanpa intervensi pihak mana pun.


Transparansi total dalam seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengumuman hasil audit awal dan keterlibatan pengawas eksternal.


“Jika penegakan hukum tajam kepada rakyat kecil namun tumpul pada dugaan korupsi anggaran besar, maka keadilan hanya menjadi slogan,” tegas Arham.


Seruan untuk Pemerintah Kabupaten Soppeng: Jangan Berlindung dalam Ketertutupan


KITA INDONESIA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng agar membuka semua data proyek Pasar Lamataesso, mulai dari dokumen tender, RAB, kontrak kerja, hingga laporan pengawasan.


Menurut koalisi ini, transparansi merupakan indikator utama pemerintahan bersih. Pejabat yang tidak terlibat penyimpangan tidak akan merasa terancam dengan keterbukaan informasi publik.


Mengawal Kasus hingga Tuntas


Sebagai komitmen advokasi, KITA INDONESIA dan LHI menyatakan akan:


Mengirim surat resmi kepada Polda Sulsel untuk meminta perkembangan terbaru kasus.


Meminta supervisi Mabes Polri dan KPK RI jika penanganan tetap stagnan.


Bekerja sama dengan organisasi pers independen, jurnalis investigatif, dan lembaga HAM agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.



Koalisi ini menegaskan bahwa kasus Pasar Lamataesso harus menjadi pembelajaran sistemik bagi pemerintah daerah tentang pentingnya tata kelola anggaran publik yang akuntabel.


Momentum Hari Antikorupsi: Ujian Moral Aparat Penegak Hukum


Hari Antikorupsi Sedunia 2025 bukan sekadar peringatan simbolik, tetapi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan dalam menghadapi dugaan korupsi, terutama yang berdampak luas pada masyarakat.


KITA INDONESIA menyatakan bahwa Indonesia hanya dapat benar-benar bebas dari korupsi jika keberanian moral penegak hukum mengalahkan pengaruh kekuasaan dan kepentingan tertentu.


KITA INDONESIA dan LHI menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti. Indonesia milik rakyat, bukan milik koruptor.



MDS — Celebes Post

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update