![]() |
| Dokumentasi Celebes Post ( Pembalakan Liar) |
CELEBES POST, GOWA — Kejahatan lingkungan berskala besar terungkap di jantung kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Puluhan hektare hutan pinus di wilayah hulu sungai yang selama ini menjadi benteng ekologis justru dibabat habis oleh praktik ilegal logging yang diduga berlangsung sistematis dan tanpa pengawasan.
Dokumentasi visual yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan wajah lain Tombolopao hari ini: hamparan tanah gundul, bekas tunggul pohon pinus, dan jejak alat berat di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas perusakan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyerap air, pengendali erosi, serta penyangga kehidupan warga kini berubah menjadi zona rawan bencana.
Hulu Sungai Dirusak, Ancaman Mengalir ke Hilir
Hutan lindung Tombolopao bukan sekadar kawasan hijau. Wilayah ini merupakan hulu sungai dan sumber air utama bagi Kabupaten Gowa dan wilayah sekitarnya, termasuk Kota Makassar. Kerusakan di kawasan ini berarti membuka pintu bagi banjir bandang, longsor, kekeringan, dan krisis air bersih di masa depan.
“Jika hulu dirusak, maka bencana di hilir tinggal menunggu waktu,” ujar seorang warga yang ikut melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menurut informasi warga, penebangan liar telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ribuan pohon pinus hilang tanpa kejelasan, seolah kawasan hutan lindung berubah menjadi ladang eksploitasi tanpa hukum.
Aparat Turun Dini Hari, Fakta Lapangan Mengejutkan
Merespons laporan masyarakat, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel dan KPH Jeneberang, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
![]() |
| Pembalakan Liar Di Kabupaten Gowa |
Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu hampir lima jam, melewati jalur ekstrem dan medan berat. Namun seluruh rasa lelah rombongan terbayar dengan fakta pahit: hutan lindung itu telah berubah total.
“Yang kami lihat bukan lagi hutan, tetapi lahan terbuka luas. Ini bukan kerusakan kecil, ini kehancuran,” ungkap salah satu pejabat di lokasi.
Pemerintah: Ini Kejahatan Lingkungan, Bukan Pelanggaran Biasa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut apa yang terjadi sebagai kejahatan lingkungan serius yang dampaknya akan ditanggung rakyat.
“Kami melihat langsung adanya perambahan hutan dan ilegal logging. Ini bukan kesalahan kecil. Ini kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan puluhan hektare di kawasan hutan lindung merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan.
“Ini hulu sungai, ini hutan lindung. Kalau terjadi banjir atau longsor, rakyat yang akan menjadi korban. Karena itu saya meminta proses hukum berjalan tegas, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polisi: Tak Mungkin Tanpa Alat Berat, Pelaku Akan Diburu
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman menegaskan bahwa skala kerusakan menunjukkan adanya perencanaan dan penggunaan alat berat, bukan tindakan individu biasa.
“Kerusakan sebesar ini mustahil dilakukan tanpa alat berat. Kami sudah memasang garis polisi dan mengamankan lokasi,” jelas Kapolres.
Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi, menelusuri alur perambahan, serta mengungkap pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini.
“Siapapun yang terlibat akan kami proses. Dampaknya sangat besar—banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis lainnya bisa terjadi kapan saja,” tegasnya.
Status Hutan Lindung, Ancaman Pidana Mengintai
Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, memastikan bahwa lokasi tersebut resmi masuk kawasan hutan lindung dan berada dalam skema izin perhutanan sosial, yang pengelolaannya memiliki batasan ketat.
“Ini jelas kawasan hutan lindung. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel siap menjadi saksi ahli, serta akan memperketat patroli dan pengawasan terhadap seluruh kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Gowa.
Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum
Kasus Tombolopao membuka pertanyaan besar tentang pengawasan hutan lindung, lemahnya kontrol di wilayah terpencil, serta kemungkinan adanya pembiaran yang berlangsung lama. Jika hukum gagal ditegakkan, maka kerusakan serupa hanya tinggal menunggu giliran di wilayah lain.
Kerusakan hutan bukan sekadar kehilangan pohon. Ia adalah hilangnya masa depan, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya ancaman bencana bagi generasi berikutnya.
Hutan telah dibabat. Kini, publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tumbang seperti pohon-pohon di Tombolopao.
MDS – Celebes Post







