![]() |
| Ketua DPW Lintas Pemburu Keadilan (Agung Gunawan., SH) |
CELEBES POST, MAKASSAR — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang secara tegas mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar, dinilai seolah tak bertaji. Sebab, aktivitas gudang di dalam kota masih marak, bahkan diduga melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Salah satu yang disorot yakni Gudang PT Pharma Indo Sukses (PT PIS). Gudang ini disebut tetap bebas beroperasi, dengan aktivitas bongkar muat truk kontainer yang berjalan secara terang–terangan. Bangunan yang luasnya disebut mencapai lebih dari 4.000 meter persegi itu beroperasi layaknya kawasan industri: truk besar keluar masuk dan aktivitas pergudangan berlangsung setiap hari.
Padahal, Perda Nomor 53 Tahun 2015 mengamanatkan seluruh aktivitas pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota. Sesuai regulasi, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki kawasan pergudangan.
Di luar wilayah tersebut, gudang wajib dipindahkan ke zona industri, karena dianggap melanggar tata ruang kota.
Keluhan Warga: Kontainer Sebabkan Kemacetan dan Rawan Kecelakaan
Banyak warga mengeluhkan aktivitas truk kontainer di tengah permukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lintas berat di dalam kota dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Sampai saat ini masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang ditemui wartawan.
Warga berharap aturan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan demi keselamatan dan kenyamanan publik.
Sikap Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Makassar disebut telah mengimbau seluruh pelaku usaha gudang untuk mematuhi regulasi. Namun, dugaan aktivitas operasional di sejumlah gudang dalam kota masih saja berlangsung.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penegakan aturan benar-benar dijalankan atau justru dibiarkan berjalan apa adanya?
Komentar Tajam Aktivis DPW Lintas Pemburu Keadilan
Ketua DPW Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan, S.H., melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pergudangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap aktivitas usaha yang melanggar tata ruang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami akan segera menyurati pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban atas seluruh aktivitas pergudangan PT PIS. Jangan sampai aturan daerah hanya jadi pelengkap administrasi tanpa penegakan nyata,” tegasnya.
Agung menekankan bahwa pengawasan pemerintah tidak boleh tebang pilih.
“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang ini bisa menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Rantai Sanksi Sesuai Perwali Nomor 16 Tahun 2019
Berdasarkan kajian dan sumber hukum yang tersedia, berikut jenis sanksi administratif yang seharusnya dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang melanggar zona pergudangan di Makassar:
1️⃣ Teguran Administratif
Pelaku usaha akan lebih dulu diberikan teguran tertulis berjenjang hingga tiga kali, agar melakukan perbaikan atau memindahkan aktivitas pergudangan ke lokasi yang sesuai.
2️⃣ Tindakan Paksaan Pemerintah
Jika teguran tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat melakukan tindakan paksaan administratif, termasuk penghentian sementara aktivitas operasional.
3️⃣ Penutupan Usaha
Apabila pelanggaran tetap berlanjut, aparat berwenang seperti Satpol PP dapat melakukan penutupan kegiatan usaha.
4️⃣ Pembekuan atau Pencabutan Izin
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah dapat membekukan atau mencabut izin gudang atau TDG apabila pelanggaran terbukti terjadi.
Penegakan Hukum Diharapkan Tegas dan Tanpa Kompromi
Publik kini menunggu langkah tegas Pemkot Makassar dalam menegakkan Perda dan Perwali yang sudah jelas mengatur zonasi pergudangan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
CELEBES POST akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
MDS — CELEBES POST

