![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar — Pemerintah resmi menegaskan: bukti kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, petok D, verponding, dan sejenisnya hanya berlaku hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal itu, dokumen-dokumen legendaris ini tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.
Meski kabar ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah tetap menjadi milik pemilik sah selama status dan penguasaan jelas. Jadi, tanah Anda tidak otomatis diambil negara.
Namun, ada risiko nyata jika dokumen tradisional tidak segera di-upgrade menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), di antaranya:
Dokumen tidak diakui sebagai alat bukti hukum → rawan sengketa
Tidak bisa dijadikan agunan di perbankan
Berpotensi dikuasai pihak lain jika pemilik tidak aktif mengawasi
Langkah Aman Agar Tanah Tetap Terlindungi
Bagi pemilik tanah, terutama kebun atau lahan yang jarang ditempati, berikut langkah cepat yang bisa dilakukan:
Kumpulkan dokumen: girik, letter C, petok D, KTP, KK, dan SPPT PBB (jika ada).
Datangi kantor desa/kelurahan untuk pengecekan data dan minta surat pengantar.
Ajukan sertifikasi tanah ke BPN atau ikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasang patok batas tanah dan lakukan pemantauan rutin, terutama jika tanah kosong atau jauh dari tempat tinggal.
Girik dan Letter C memang telah menjadi simbol penguasaan tanah turun-temurun, namun mulai 2 Februari 2026, dokumen ini tidak lagi dianggap alas hak resmi tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Kebijakan ini bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong sistem pendaftaran tanah modern, tertib, dan terintegrasi.
Jangan tunggu sampai sengketa muncul! Segera cek status tanah Anda dan lakukan sertifikasi ke BPN agar hak kepemilikan tetap terlindungi.
Masyarakat pun diimbau tidak menunda proses sertifikasi untuk menghindari risiko sengketa atau klaim pihak lain. Pemerintah menegaskan bahwa tanah tetap milik Anda, tetapi perlindungan hukum hanya berlaku bagi yang memiliki dokumen resmi.
Sumber: @harianjogja
CELEBES POST

