Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal BNNP Sulbar: Dugaan Pemerasan, Penggeledahan Ilegal, dan Penahanan Tanpa Surat

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T08:03:52Z
Dokumentasi Celebes Post


CELEBES POST, Majene — Lembaga yang seharusnya berada di garis terdepan memberantas narkotika kini justru disorot publik. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktik serius yang mencederai hukum dan rasa keadilan: mulai dari penggeledahan rumah tanpa izin, penahanan tanpa surat resmi, hingga dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.


Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Wiwi Mentari, istri seorang anggota Polri aktif bernama Aipda Abd Kadir (AK), membeberkan kronologi panjang yang dialami keluarganya. Dugaan penyimpangan ini kini memasuki babak baru, menyusul keputusan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.


Awal Kejadian


Peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025. Saat itu, Wiwi mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokter Rapiuding, menyusul kondisi kesehatan suaminya yang sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ibadah haji.


Namun, di tengah perjalanan tersebut, Wiwi menerima kabar mengejutkan dari tetangganya. Rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, didatangi dan dikepung petugas BNNP Sulbar.


Yang membuat warga terkejut, rumah itu dalam keadaan kosong, tetapi petugas tetap masuk ke dalam tanpa seizin pemilik.


Penggeledahan Tanpa Surat


Fakta ini diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang menjadi saksi langsung kejadian tersebut.


“Pemilik rumah tidak ada. Saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin kepada awak media, Minggu (14/12/2025).


Ia menegaskan bahwa selama kejadian, tidak satu pun surat tugas atau surat penggeledahan diperlihatkan kepada dirinya maupun warga.


Menurut Naharuddin, petugas masuk melalui jendela samping kiri karena pintu rumah terkunci. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit, tanpa penjelasan mengenai barang bukti apa pun yang ditemukan.


Ditahan Tanpa Surat Resmi


Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk meminta klarifikasi terkait penggeledahan rumah mereka.


Namun, alih-alih mendapat penjelasan, Aipda AK justru langsung ditahan.


“Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penahanan. Sampai sekarang saya sebagai istri tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun,” tegas Wiwi.


Ia mengaku suaminya sempat ditekan untuk mengakui perbuatan tertentu, dengan janji proses hukum akan dipercepat dan bisa segera pulang. Janji tersebut, menurut Wiwi, tidak pernah terbukti.


Dugaan Pemerasan Mencuat


Masalah tidak berhenti di situ. Wiwi juga mengungkap adanya permintaan uang dari seorang oknum anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR, yang mengaku bisa membantu “mengurus” perkara suaminya.


Wiwi mengaku telah menyerahkan Rp5 juta secara bertahap. Bahkan, oknum tersebut sempat meminta Rp100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp75 juta.


Permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum. Namun, hingga kini, Aipda AK tetap ditahan.


Diduga Langgar Hukum dan HAM


Rangkaian peristiwa ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Penangkapan tanpa surat perintah

Penahanan tanpa dasar hukum yang sah

Penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan

Proses penyidikan yang tidak menghormati hak asasi manusia

Jika terbukti, oknum aparat dapat dijerat pasal pidana tentang penyalahgunaan wewenang, perampasan kemerdekaan, dan pemerasan, serta sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


Keluarga Tempuh Jalur Hukum


Merasa keadilan diinjak-injak, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kasus ini ke:

BNN Republik Indonesia

Divisi Propam

Komnas HAM

Ombudsman RI


Langkah ini diambil agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diusut secara transparan dan bertanggung jawab.


Hak Jawab Dibuka


Redaksi CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga korban. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi BNNP Sulbar atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi.


Bukti Konfirmasi


Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil: apakah hukum benar



MDS CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update