![]() |
| Team Media CELEBES POST Bersama Posbakum dan Ahli waris |
CELEBES POST | Bone — Sengketa lahan antara ahli waris dan Pemerintah Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam dua kali persidangan yang telah digelar, majelis hakim dinilai menunjukkan sikap independen, objektif, dan berkeadilan.
Perwakilan ahli waris, Robibintang, menyampaikan bahwa majelis hakim bahkan memberikan pengarahan langsung kepada tim kuasa hukum ahli waris agar mencatat secara rinci setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lanca dan mengajukannya secara resmi di persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa apabila dalam proses berjalan ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bangun di Atas Lahan Sengketa, Desa Disorot Hakim
Dalam fakta persidangan terungkap, Pemerintah Desa Lanca diduga tetap melakukan pembangunan fisik di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum. Bahkan, pagar di lokasi tersebut dilaporkan telah dirusak oleh pihak desa, meski perkara masih berproses di PTUN Makassar.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih objek sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap.
![]() |
| Pembangunan Diatas Lahan Sengketa |
![]() |
| Pembangunan Diatas Lahan Sengketa |
![]() |
| Pembangunan Diatas Lahan Sengketa |
![]() |
| Pembangunan Diatas Lahan Sengketa |
![]() |
| Pembangunan Diatas Lahan Sengketa |
Kepala Desa Mangkir, Hakim Ketua Tunjukkan Ketegasan
Pada persidangan lanjutan, Kepala Desa Lanca dilaporkan tidak menghadiri panggilan resmi pengadilan. Ketidakhadiran tersebut memicu reaksi tegas dari Hakim Ketua PTUN Makassar yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak menghormati lembaga peradilan.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan ADD Mencuat
Di luar pokok perkara sengketa lahan, muncul pula sejumlah dugaan serius terkait penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lanca.
Salah satu sorotan utama adalah pembangunan tribun atau podium lapangan desa dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar. Warga menduga terjadi pembengkakan anggaran (mark-up), mengingat kondisi awal bangunan yang disebut masih memiliki pondasi dan lantai lama.
“Seharusnya anggarannya tidak terlalu besar. Namun yang terjadi justru nilai pembangunan terlihat sangat fantastis,” ungkap sumber warga.
![]() |
| Pagar lapangan yang terbongkar dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar |
![]() |
| Pagar lapangan yang terbongkar dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar |
![]() |
| Tribun atau podium lapangan desa dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar |
![]() |
| Tribun atau podium lapangan desa dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar |
BUMDes Mandek, Modal Ratusan Juta Dipertanyakan
Selain pembangunan fisik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lanca juga menjadi sorotan. Sejak tahun 2017 hingga 2019, BUMDes disebut telah menerima penyertaan modal dari ADD secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 2017, Rp100 juta pada 2018, dan Rp200 juta pada 2019.
Namun hingga kini, BUMDes tersebut diduga tidak menunjukkan aktivitas usaha yang berjalan. Kantor BUMDes dilaporkan terbengkalai, rusak, dan tidak difungsikan. Kejelasan penggunaan serta perkembangan dana permodalan tersebut pun dipertanyakan oleh masyarakat.
Kondisi ini bahkan disebut memicu pengunduran diri Sekretaris Desa sebanyak tiga kali, yang dinilai sebagai indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.
![]() |
| Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lanca juga menjadi sorotan |
![]() |
| Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lanca juga menjadi sorotan |
![]() |
| Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lanca juga menjadi sorotan |
![]() |
| Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lanca juga menjadi sorotan |
Desakan Audit dan Pengawasan Ketat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan ADD dan Dana Desa di Desa Lanca. Audit dinilai penting agar dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif dan transparan.
“Pengawasan harus diperketat. Jika ada laporan warga, jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini demi perbaikan tata kelola desa ke depan,” tegas Robibintang.
Media Kawal Proses Hukum
Bersama Media CELEBES POST Bersatu menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berimbang. Sinergi media dan tim kuasa hukum ahli waris diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil.
Kasus Desa Lanca kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
CELEBES POST — Tajam Mengawal Fakta, Teguh Membela Keadilan.














