![]() |
| Dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang masuk ke Polrestabes Makassar sejak Januari dan September 2025 |
CELEBES POST | Makassar — Dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang masuk ke Polrestabes Makassar sejak Januari dan September 2025 menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, kedua laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum yang signifikan.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/B/44/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar, tertanggal 8 Januari 2025, dengan pelapor Sukirman (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Enrekang. Ia melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban mengaku dianiaya secara bersama-sama oleh sekitar enam orang pria, bahkan setelah dirinya berhasil mencapai Pos Polisi Citra Sudiang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serta kerugian materil sekitar Rp10 juta akibat kerusakan kendaraan.
Ironisnya, lebih dari satu tahun berlalu, status perkara masih berada pada tahap “dalam penyelidikan” tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Kasus kedua dialami Darmin (46), seorang wartawan, yang melaporkan dugaan penganiayaan ringan melalui LP Nomor: LP/B/1775/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar, tertanggal 20 September 2025.
Peristiwa terjadi di Jl. Hertasning, Kecamatan Rappocini, saat korban dipukul oleh seorang pria bernama Hamzah, hanya karena kesalahpahaman saat berkomunikasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan di wajah dan sakit kepala.
Namun hingga kini, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan berarti, meski identitas terlapor telah disebutkan secara jelas.
Tanggapan Tegas Law Firm Insan Nusantara
Menanggapi lambannya penanganan dua laporan tersebut, Direktur Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, SH., MH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Asas utama dalam hukum pidana adalah kepastian hukum dan keadilan yang cepat. Jika laporan polisi dibiarkan mengendap hingga satu tahun atau lebih tanpa progres yang jelas, maka itu merupakan bentuk maladministrasi penegakan hukum,” tegas Aswandi kepada CELEBES POST.
Ia menegaskan, dalam regulasi terbaru, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta diperkuat dengan semangat KUHAP dan prinsip keadilan restoratif, penyidik wajib memberikan kepastian hukum kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala dan terukur.
“Jika laporan polisi terbengkalai lebih dari setahun tanpa alasan hukum yang sah, maka itu bisa menjadi objek praperadilan, bahkan dapat dilaporkan ke Propam atau Ombudsman RI,” ujarnya lugas.
UU dan Prinsip Baru: Laporan Tidak Boleh Digantung
Aswandi juga menyinggung arah pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan akuntabilitas aparat.
“Dalam semangat KUHP Nasional dan reformasi hukum pidana, tidak ada lagi ruang bagi praktik menggantung perkara. Negara tidak boleh membiarkan korban menunggu keadilan tanpa batas waktu,” katanya.
Menurutnya, korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kejelasan status perkara—apakah dihentikan secara sah atau dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Jika aparat tidak mampu membuktikan unsur pidana, sampaikan secara terbuka melalui SP3 yang sah. Jangan diam, karena diam itu justru melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari kedua laporan tersebut.
CELEBES POST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil dan bekerja tepat waktu bagi seluruh warga negara.
DDL CELEBES POST

