Notification

×

Iklan

Iklan

Dituding KDRT Psikis, Andi Arhas Melawan: “Saya Ayah Kandung, Bukan Penjahat!”

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T05:55:41Z
Andi Arhas, S.H. & Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., Ketua LMR-RI Sulawesi Selatan 


CELEBES POST | Enrekang — Penetapan Andi Arhas, S.H. sebagai tersangka dugaan kekerasan psikis terhadap anak memantik kegaduhan serius. Andi Arhas melawan keras tudingan tersebut dan menyebut proses hukum yang menjeratnya janggal, terburu-buru, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.


Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan kekerasan yang disebut terjadi 29 Oktober 2025 di lingkungan SMP Negeri 1 Maiwa. Namun hingga kini, tak satu pun bukti visum atau tanda kekerasan fisik ditunjukkan ke publik.


“Saya hanya menasihati anak saya karena panik. Anak saya belum pulang, berjalan jauh di pinggir jalan raya. Itu naluri orang tua, bukan kekerasan,” tegas Andi Arhas.


Andi Arhas, S.H. Bersama Almarhumah Istri Dan Anak Kandung


Tak Ada Visum, Tak Ada Luka, Tapi Tersangka


Dalam keterangannya, Andi Arhas mengungkap bahwa penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa bukti medis. Tuduhan kekerasan psikis hanya bertumpu pada penilaian psikologis sepihak.


“Kalau ini disebut kekerasan, lalu di mana buktinya? Tidak ada luka, tidak ada visum, tidak ada pemukulan,” katanya.


Ironisnya, anak yang disebut sebagai korban justru terlihat beraktivitas normal, ceria, dan kerap diajak rekreasi oleh pihak pelapor.


Undangan Klarifikasi 

Pemberitahuan Penetapan Tersangka 


Dugaan Konflik Hak Asuh dan Kepentingan Ekonomi


Andi Arhas tak menampik adanya pihak ketiga yang diduga ikut mendorong laporan tersebut. Ia menyebut anaknya kerap ditakut-takuti, bahkan diduga menjadi objek konflik kepentingan pasca wafatnya ibu kandung anak yang berstatus PNS.


“Ada hak ekonomi anak di situ. Saya menduga ini bukan murni soal perlindungan anak,” ungkapnya.


LMR-RI: Penyidik Terlalu Cepat Menghukum


Ketua LMR-RI Sulawesi Selatan, sekaligus salah satu Ketua PERADI Prof. Otto Hasibuan Sulawesi Selatan Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai contoh buruk penegakan hukum tanpa nurani.


“Ini ayah kandung. Tidak ada visum. Tidak ada kekerasan fisik. Tapi langsung tersangka. KUHAP baru diabaikan,” tegasnya.


Menurut Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., , semangat restorative justice yang ditekankan dalam KUHAP baru justru sama sekali tidak dijalankan.


“Seharusnya bapak dan anak dipertemukan, dipulihkan hubungannya, bukan langsung dikriminalisasi,” ujarnya.


Ancaman Pra-Peradilan dan Laporan Balik


Karena upaya damai tak difasilitasi, tim hukum menyatakan siap menggugat penetapan tersangka lewat pra-peradilan, bahkan membuka peluang laporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap merekayasa perkara.


“Hukum tidak boleh dipakai untuk memutus hubungan darah antara ayah dan anak,” tegas Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., .


“Yang Rusak Bukan Saya, Tapi Masa Depan Anak”


Andi Arhas menutup pernyataannya dengan nada emosional.


“Kalau ini diteruskan, yang rusak bukan saya. Yang hancur itu masa depan anak saya,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Enrekang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penetapan tersangka yang dinilai prematur tersebut.



MDS CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update