Notification

×

Iklan

Iklan

Tanah Disidangkan, Bangunan Dipaksakan: Sengketa Desa Lanca Diselimuti Bayang-Bayang Oknum Aparat

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T02:04:11Z
Team Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Media Celebes Post Bersama Ahli waris 



CELEBES POST | Makassar — Kasus sengketa tanah di Desa Lanca tak lagi sekadar perkara hukum perdata di meja hijau. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan keempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (28/1/2026), membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: ketidaksiapan pihak tergugat, pembangunan yang tetap berjalan di atas tanah bermasalah, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat negara.


Sidang Berjalan, Tergugat Seolah Menghilang


Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Lanca kembali tidak hadir. Absensi ini bukan yang pertama, melainkan berulang kali terjadi sejak gugatan diajukan oleh cucu dari almarhum Kakek cicu dan sebagai ahli waris bernama Andi Sulaiman. Ketidakhadiran pejabat publik yang menjadi pihak tergugat menimbulkan pertanyaan besar: apakah perkara ini dianggap sepele, atau justru dihindari?


Pemerintah Desa Lanca hanya diwakili oleh kuasa hukum. Namun alih-alih memperkuat posisi tergugat, kehadiran kuasa hukum justru memunculkan masalah baru.


Bangunan Koperasi merah putih di atas lahan sengketa masih terus berlangsung 

Bangunan Koperasi merah putih di atas lahan sengketa masih terus berlangsung 

Bangunan Koperasi merah putih di atas lahan sengketa masih terus berlangsung 


Identitas Tak Lengkap, Kuasa Hukum Dipulangkan


Majelis hakim mendapati kuasa hukum tergugat tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta menunjukkan identitas diri. Padahal, identitas pribadi merupakan syarat formil wajib dalam setiap persidangan.


Akibatnya, majelis hakim meminta kuasa hukum keluar dari ruang sidang, karena dinilai belum memenuhi ketentuan beracara di hadapan pengadilan. Kuasa hukum hanya dapat menunjukkan surat kuasa desa, tanpa identitas pribadi.


Bagi kalangan hukum, kejadian ini tergolong tidak lazim dan memunculkan dugaan kuat bahwa persiapan persidangan dilakukan secara tidak profesional.


Pembangunan Jalan Terus, Sengketa Jalan di Tempat


Sementara proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pembangunan Koperasi Merah Putih di lapangan Desa Lanca justru terus berlangsung.


Lokasi pembangunan tersebut disebut oleh pihak penggugat sebagai objek sengketa utama yang saat ini sedang diuji keabsahannya di PTUN Makassar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tidak dihentikan, seolah sengketa hukum tidak pernah ada.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan kehendak atas pemanfaatan lahan yang status hukumnya belum jelas.


Oknum Kodim 1407 Turun Giat, Netralitas Dipertanyakan


Temuan paling krusial dalam penelusuran CELEBES POST adalah keterangan dari pihak ahli waris dan warga sekitar yang menyebut kehadiran beberapa oknum anggota Kodim 1407 di lokasi pembangunan koperasi tersebut.


Para oknum tersebut diduga melakukan giat di area pembangunan, yang berada di atas tanah sengketa. Meski belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait, kehadiran aparat berseragam di lokasi bermasalah memunculkan efek psikologis dan tekanan sosial bagi pihak ahli waris.


Secara prinsip, TNI bersifat netral dan tidak boleh terlibat dalam konflik agraria atau sengketa perdata, kecuali dalam konteks pengamanan berdasarkan perintah resmi dan prosedur hukum yang jelas.


Oknum Aparat berada di lokasi


Ketiadaan penjelasan terbuka hingga kini menimbulkan pertanyaan publik:


Atas dasar apa oknum aparat berada di lokasi?
Siapa yang memerintahkan?
Apakah ada permintaan resmi atau hanya inisiatif tertentu?


Potensi Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik


Jika pembangunan tetap dipaksakan di atas lahan yang masih disengketakan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:


Asas kehati-hatian

Asas kepastian hukum

Asas tidak menyalahgunakan kewenangan


Terlebih, bila benar terdapat dukungan atau pembiaran dari oknum aparat, maka persoalan ini tidak lagi murni administratif, melainkan berpotensi menyeret aspek etik dan institusional.


Desakan Transparansi dan Penghentian Sementara


Pihak ahli waris mendesak:


Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan Koperasi Merah Putih


Kehadiran Kepala Desa Lanca secara langsung di persidangan


Klarifikasi terbuka dari Kodim 1407 terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya


Penegakan supremasi hukum tanpa tekanan kekuasaan



Tanpa langkah-langkah tersebut, sengketa ini dikhawatirkan berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.


Catatan Redaksi


Kasus Desa Lanca adalah cermin klasik persoalan agraria di Indonesia:
sengketa hukum berjalan lambat, sementara kekuasaan dan pembangunan berjalan cepat.


Ketika hukum belum bicara, seharusnya semua pihak menahan diri. Sebab, pembangunan di atas hukum hanya akan melahirkan konflik baru.


CELEBES POST akan terus melakukan penelusuran, mengonfirmasi semua pihak terkait, dan membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.


Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update