Notification

×

Iklan

Iklan

Wisma Sanragan Disorot Dugaan Prostitusi Online: Negara Diminta Tegas, Warga Tidak Boleh Resah!

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T00:31:17Z

 

Ilustrasi Celebes Post 


Dugaan Prostitusi Online di Wisma Transit Sanragan: Negara Jangan Sekadar Mengecek, Semua Pihak Wajib Bertanggung Jawab


CELEBES POST | Makassar — Dugaan praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi online yang menyeret sebuah wisma transit di Jalan Sanragan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tidak bisa dipandang sebagai isu sepele. Persoalan ini bukan hanya soal benar atau tidaknya temuan di lapangan, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam mencegah ruang abu-abu hukum yang berpotensi merusak ketertiban sosial.


Sorotan publik mengarah pada sebuah wisma transit yang sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi lokasi pertemuan melalui aplikasi pesan instan. Meski aparat menyatakan tidak menemukan aktivitas ilegal saat pengecekan, fakta-fakta lain justru menunjukkan bahwa masalah ini tidak berdiri di ruang hampa.


Tampak Luar Wisma Transit 


Dicek Polisi, Tidak Ditemukan — Tapi Pernah Ada Teguran


Kapolsek Biringkanaya membenarkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kelurahan Daya telah melakukan pengecekan langsung sekitar dua pekan lalu.


“Hasil pengecekan kami, tidak ditemukan aktivitas ilegal maupun jalur tikus seperti laporan masyarakat,” ujar Kapolsek Biringkanaya kepada Redaksi CELEBES POST, Rabu (28/1).


Namun demikian, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pemilik wisma menyampaikan niat mengubah operasional wisma transit menjadi rumah kos, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung mengindikasikan adanya ketidaknyamanan akibat sorotan dan laporan yang terus muncul.


Pernyataan ini menjadi catatan penting: jika tidak ada persoalan, mengapa perubahan operasional perlu dipertimbangkan?


Kelurahan Akui: Pernah Ditemukan Pasangan Tak Resmi


Keterangan lebih krusial justru datang dari Pemerintah Kelurahan Daya. Lurah Daya mengonfirmasi bahwa dalam beberapa patroli sebelumnya, aparat pernah mendapati pasangan yang menyewa kamar bukan pasangan resmi.


“Pemilik wisma sudah pernah kami minta menandatangani surat pernyataan. Itu minggu lalu,” ungkap Lurah Daya.


Fakta ini menegaskan bahwa dugaan keresahan warga bukan isapan jempol, melainkan memiliki dasar temuan lapangan. Meski pada patroli terakhir tidak ditemukan pelanggaran, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus potensi penyalahgunaan fungsi wisma transit.


Kamera tersembunyi dalam pengoperasian wisma transit


Pernah Ditemukan Pasangan Tak Resmi


Izin Online Bukan Tameng Bebas Pengawasan


Kelurahan Daya menyebut izin wisma diperoleh melalui sistem perizinan online (OSS), dengan kewenangan teknis di PTSP. Namun para ahli hukum menilai, izin administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan sosial dan penegakan ketertiban.


Direktur Law Firm INSAN NUSANTARA Sulsel, Aswandi Hijrah, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibaca secara lebih luas.


“Ketika sudah ditemukan pasangan bukan pasangan resmi, itu alarm keras. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal potensi prostitusi terselubung. Negara tidak boleh berhenti di kalimat ‘tidak ditemukan saat dicek’,” tegas Aswandi.


Menurutnya, wisma transit merupakan objek usaha berisiko tinggi, terutama jika beroperasi di tengah permukiman warga dan tanpa pengawasan ketat.


“Kalau ini dibiarkan, maka praktik serupa akan tumbuh di tempat lain. Jangan tunggu ada korban atau kasus TPPO baru negara sibuk,” ujarnya.


RT dan Warga: Mata Negara di Akar Rumput


Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Redaksi CELEBES POST secara resmi juga telah mengajukan klarifikasi kepada Ketua RT setempat, dengan menanyakan apakah warga pernah melaporkan aktivitas mencurigakan dan bagaimana pengawasan lingkungan dijalankan.


Langkah ini penting karena RT dan warga adalah garda terdepan pengawasan sosial. Jika keresahan muncul, maka ada persoalan serius yang tidak boleh disederhanakan hanya dengan satu kali pengecekan.


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari RT masih ditunggu dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.


Negara Tidak Boleh Sekadar Hadir, Tapi Harus Tegas


Kasus wisma transit di Sanragan menyingkap persoalan klasik penegakan ketertiban: negara sering hadir setelah ramai, lalu pergi saat sunyi. Padahal, pencegahan justru membutuhkan kehadiran berkelanjutan.


Penertiban bukan semata soal menutup usaha, tetapi memastikan:

Fungsi usaha sesuai izin

Tidak meresahkan warga

Tidak menjadi ruang aman bagi praktik ilegal terselubung


Jika terbukti melanggar, maka pemilik usaha, pengawas wilayah, dan instansi pemberi izin harus sama-sama bertanggung jawab.


Catatan Keras Redaksi


CELEBES POST menegaskan:

Klarifikasi aparat bukan akhir dari pengawasan

Temuan kelurahan tidak boleh diabaikan

Laporan warga harus diperlakukan serius

PTSP wajib membuka data izin secara transparan


Isu ini bukan sekadar tentang satu wisma, tetapi tentang keberanian negara menjaga ruang hidup warganya. Jika hari ini dibiarkan, maka besok Makassar akan menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks.


Negara tidak boleh hanya datang untuk mengecek. Negara harus hadir untuk mencegah dan menindak.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update