Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Laporan Kekerasan Mandek di Polrestabes Makassar, Keadilan Menggantung Sejak 2025

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T02:37:33Z
Ilustrasi Celebes Post



CELEBES POST | Makassar — Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam manajemen penanganan perkara di tubuh Polrestabes Makassar. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin dua laporan dengan konstruksi hukum yang jelas—bahkan salah satunya telah menyebut identitas terlapor—masih tertahan di meja penyelidikan tanpa batas waktu yang pasti.


Dalam kasus Sukirman, dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP sejatinya tergolong delik serius karena melibatkan kekerasan secara bersama-sama, dilakukan pada waktu subuh, serta menyebabkan kerugian fisik dan materiil. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan dekat dengan fasilitas negara, yakni Pos Polisi Citra Sudiang. Fakta ini seharusnya mempermudah proses pengumpulan alat bukti dan saksi.


Sementara pada kasus Darmin, sebagai seorang wartawan, penanganan laporan seharusnya lebih sensitif dan progresif. Kekerasan terhadap insan pers tidak hanya menyangkut korban secara personal, tetapi juga beririsan langsung dengan kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Lambannya proses hukum dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan rasa takut bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


Dua LP Masih Menunggu Proses 


Sorotan Publik dan Potensi Pelanggaran Etik


Pengamat hukum pidana di Makassar menilai, jika benar laporan-laporan tersebut tidak disertai SP2HP secara rutin, maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.


“SP2HP bukan formalitas. Itu adalah hak pelapor dan kewajiban penyidik. Ketika SP2HP tidak diberikan secara berkala, maka ada indikasi kuat pelanggaran etik dan administratif,” ujar seorang akademisi hukum yang enggan disebutkan namanya.


Ia menambahkan, keterlambatan yang berlarut-larut juga berpotensi melemahkan alat bukti, membuka ruang rekayasa fakta, bahkan memicu hilangnya kepercayaan korban terhadap sistem peradilan pidana.


Desakan Audit dan Evaluasi Internal


Sejumlah aktivis hukum dan HAM di Sulawesi Selatan kini mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi dan audit internal terhadap kinerja penyidik di Polrestabes Makassar.


“Ini bukan soal satu atau dua laporan. Ini soal wajah penegakan hukum. Jika dibiarkan, publik akan menilai hukum hanya bekerja untuk perkara tertentu saja,” kata salah satu aktivis.


Desakan juga mengarah pada perlunya transparansi terbuka kepada publik, setidaknya melalui konferensi pers atau rilis resmi yang menjelaskan secara rinci hambatan atau alasan hukum yang menyebabkan perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.


CELEBES POST: Hukum Harus Bergerak, Bukan Membeku


CELEBES POST menilai, diamnya aparat justru memperkeruh keadaan. Dalam negara hukum, ketidakpastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Laporan polisi bukan arsip mati, melainkan amanah konstitusional yang wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Redaksi menegaskan, penegakan hukum yang lamban bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi dapat berubah menjadi kejahatan struktural ketika dibiarkan terus berulang.


CELEBES POST akan terus membuka ruang klarifikasi dan menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Makassar, sembari memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam dalam sunyi birokrasi.


Hukum tidak boleh mandek.
Keadilan tidak boleh ditunda.
Dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan.



DDL | CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update