![]() |
| Aset pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) |
CELEBES POST | Gowa, Sulawesi Selatan — Di balik pagar besi hitam yang menjulang di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, berdiri sebuah bangunan dua lantai yang kini tak lagi memiliki tuan. Cat putihnya masih tampak bersih, namun tumpukan pasir di halaman menjadi penanda bisu bahwa kisah rumah ini terhenti sebelum benar-benar rampung.
Bangunan tersebut bukan rumah biasa. Ia pernah tercatat sebagai aset pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian RI yang karier politiknya runtuh akibat jerat korupsi. Kini, rumah seluas kurang lebih 550 meter persegi itu telah resmi berubah status menjadi Barang Rampasan Negara.
Mulai hari ini, masa depan rumah itu tak lagi ditentukan oleh pemilik lamanya, melainkan oleh ketukan palu lelang negara.
Aset Rp1,6 Miliar Resmi Dilepas ke Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar secara resmi mengumumkan pelelangan aset tersebut pada Kamis, 29 Januari 2026. Stiker segel KPK yang menempel jelas di dinding luar rumah menjadi simbol kuat bahwa negara telah mengambil alih sepenuhnya.
Nilai yang ditetapkan bukan angka kecil. KPK mematok harga limit sebesar Rp1.631.241.000. Harga yang dinilai sepadan untuk sebuah properti di lokasi strategis Gowa, meski membawa riwayat hukum yang panjang dan penuh sorotan publik.
“Lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi KPK. Pelelangan ini merupakan bagian dari langkah asset recovery, upaya negara mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.
Lelang Terbuka, Semua Bisa Ikut
Berbeda dengan stigma lelang yang eksklusif, proses ini terbuka untuk umum. Siapa pun yang berminat cukup menyetor uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem closed bidding di situs resmi lelang.go.id, tanpa tatap muka dan tanpa kerumunan. Batas akhir penawaran telah ditetapkan pada:
🗓 Kamis, 12 Februari 2026
⏰ Pukul 11.00 WITA
Menunggu Pemilik Baru
Kini, rumah di Sungguminasa itu berdiri dalam penantian. Apakah akan jatuh ke tangan investor properti? Atau justru menjadi hunian keluarga baru yang memulai kisah tanpa beban masa lalu?
Satu hal yang pasti, saat palu lelang diketuk pada 12 Februari mendatang, riwayat kepemilikan Syahrul Yasin Limpo atas rumah ini akan resmi ditutup selamanya. Negara telah mengambil alih, dan publik diberi kesempatan yang sama untuk menentukan babak berikutnya.
INFORMASI LELANG
🌐 Website: lelang.go.id
💰 Nilai Limit: Rp1.631.241.000
🔒 Uang Jaminan: Rp500 juta
🏢 Penyelenggara: KPKNL Makassar
(Gedung Keuangan Negara, Jl. Urip Sumoharjo)
⏳ Batas Akhir Penawaran: 12 Februari 2026, pukul 11.00 WITA
DDL CELEBES POST

