Notification

×

Iklan

Iklan

Ditetapkan Tersangka KDRT, Andi Arhas Balik Menyerang: Resmi Laporkan Dugaan Penculikan Anak ke Polda Sulsel

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T08:50:40Z
Polda Sulawesi Selatan Andi Arhas, S.H. Bersama Tim Kuasa Hukum 


CELEBES POST | ENREKANG — Babak baru kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Andi Arhas, S.H. kian memanas. Baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang, Andi Arhas langsung melancarkan serangan balik hukum dengan melaporkan dugaan penculikan anak ke Polda Sulawesi Selatan.


Langkah ini menandai eskalasi serius konflik hukum yang kini berjalan dua arah, saling berhadap-hadapan di institusi kepolisian.


Didampingi tim kuasa hukum M. Rijal Akmal, S.H., Hizbul Tanang, S.H., dan Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., Andi Arhas menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak dibangun di atas fakta yang utuh dan dinilai cenderung sepihak.


“Saya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Enrekang dan dijadwalkan diperiksa hari Senin tanggal 2. Namun pemeriksaan itu ditunda,” ungkap Andi Arhas kepada CELEBES POST.


Andi Arhas, S.H. di bersama tim Kuasa Hukum Ruang Registrasi Polda Sulsel 

Andi Arhas, S.H. di bersama tim Kuasa Hukum Ruang Registrasi Polda Sulsel


Resmi Kontra Lapor: Dugaan Penculikan Anak


Sebagai bentuk perlawanan hukum, Andi Arhas resmi mengajukan laporan terhadap Rizky Meyla Sari EW ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penculikan anak.


“Saya bersama penasehat hukum sudah melaporkan saudari Rizky ke Polda Sulsel,” tegasnya.


Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/119/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 29 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 450 dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di SD Inpres 107 Bangkala, Jalan Pramuka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.


“Laporan sudah diterima dan bukti awal telah kami serahkan. Saat ini masuk tahap penyelidikan,” katanya.


Bantah Keras Tuduhan Kekerasan terhadap Anak


Andi Arhas secara tegas membantah tudingan melakukan kekerasan terhadap anak, yang menjadi bagian dari laporan KDRT.


“Saya tidak pernah memukul anak saya. Saya hanya menegur sebagai orang tua. Itu wajar dan demi kebaikan anak,” ujarnya.


Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah serius yang mencederai nama baiknya.


“Memangnya saya gila? Saya ini normal. Bisa dites secara psikologis. Tuduhan ini tidak masuk akal,” tegasnya.


Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Prematur dan Langgar Prinsip HAM


Kuasa hukum Andi Arhas, Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya terburu-buru dan mengabaikan konteks peristiwa.


Ia menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta prinsip-prinsip HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.


“Klien kami justru pihak yang dirugikan lebih dahulu. Penetapan tersangka ini kami nilai prematur. Kontra pelaporan adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional,” tegasnya.


Masih Buka Restorative Justice, Tapi Siap Tempuh ‘Perang Hukum’


Meski konflik kian tajam, Andi Arhas mengaku masih membuka ruang damai demi kepentingan anak.


“Saya tidak ingin melaporkan. Sudah saya tempuh jalan baik-baik, tapi tidak ada itikad baik,” ungkapnya.


Namun ia memastikan tidak akan mundur bila jalur damai tertutup.


“Kalau bisa damai, saya mau. Tapi kalau tidak, saya siap perang hukum,” tandasnya.


Polda Sulsel Mulai Selidiki


Menurut Andi Arhas, Polda Sulsel telah menemukan alat bukti awal atas laporan yang diajukan.


“Kemungkinan satu atau dua minggu ke depan ada perkembangan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Enrekang maupun Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dua laporan hukum yang kini saling berhadapan.


CELEBES POST akan terus mengawal kasus ini secara berimbang, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



MDS | CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update