Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penipuan Mobil Rp140 Juta di Wajo Di-SP3, Bukti Lengkap Tapi Perkara Dihentikan

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T15:59:40Z
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, S.H., M.H., 


CELEBES POST | WAJO — Setelah dua tahun berjalan tanpa kepastian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda HR-V senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak 2023 di Kabupaten Wajo akhirnya menemukan titik terang—namun justru memantik tanda tanya besar.


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh pejabat sebelumnya, dengan alasan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.


Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (28/1/2025).


“Iya, kasus ini sudah di-SP3-kan oleh pejabat sebelumnya. Penghentian dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan,” ujar IPTU Fachrul.

 

Masih Bisa Dibuka, Asal Ada Bukti Baru


Meski telah dihentikan, IPTU Fachrul menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Polisi membuka peluang untuk menghidupkan kembali perkara tersebut apabila pelapor mampu menghadirkan alat bukti baru (novum).


“Insyaallah, kami akan membuka kembali kasus ini sepanjang pelapor dapat melampirkan bukti baru,” tambahnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi harapan terakhir bagi pihak korban yang hingga kini mengaku belum menerima kembali uang Rp140 juta yang telah disetorkan dalam transaksi pembelian mobil tersebut.


SMSI Sidrap: SP3 Ini Janggal dan Patut Dipertanyakan


Penghentian perkara ini menuai kritik keras dari kalangan pers. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidrap, H. Purmadi Muin, S.H., menilai SP3 tersebut janggal dan tidak masuk akal secara hukum.


Menurutnya, sejak awal korban telah menyerahkan bukti formil dan materiil yang kuat kepada penyidik.


“Ini kasus yang janggal. Korban sudah melengkapi bukti, termasuk bukti transfer visual senilai Rp140 juta ke rekening yang ditunjuk terlapor. Transaksi tidak dilakukan tunai karena justru ditolak oleh terlapor,” tegas Purmadi, yang akrab disapa H. Ady.

 

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa transaksi tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, termasuk saat pengecekan mobil dan kesepakatan jual beli.

 

“Ada saksi, ada foto dan video, ada pengakuan bahwa uang sudah masuk. Bahkan transfer dilakukan melalui BRI Link. Lalu apa lagi yang kurang?” ujarnya.

 

Kerugian Nyata, Pelaku Bebas, Korban Menunggu


Secara logika hukum, kata Purmadi, unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi:

  • Korban nyata dan jelas

  • Kerugian Rp140 juta terbukti

  • Indikasi penipuan kuat

  • Saksi dan bukti transaksi tersedia

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Uang tidak kembali, pelaku bebas, sementara korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Ada apa dengan penghentian kasus ini?” katanya tegas.

 

Sorotan Publik dan Ujian Kepercayaan Hukum


Kasus ini kembali menyedot perhatian publik, terutama kalangan pers dan pemerhati hukum. Lamanya penanganan perkara yang berujung SP3, di tengah klaim bukti lengkap dari korban, dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Publik kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat mengevaluasi secara objektif penghentian perkara tersebut dan membuka kembali kasus ini apabila ditemukan novum, demi menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


(*)



Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update