![]() |
| Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng |
CELEBES POST, SOPPENG — Dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, yang diduga dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid, kini menjadi sorotan publik. Praktisi hukum dari Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, SH., MH., mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini telah dilaporkan Rusman ke Polres Soppeng. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan adanya laporan tersebut.
“Infonya sudah (melapor). Namun masih didalami karena pada prinsipnya kami ingin menjaga agar situasi di Kabupaten Soppeng tetap aman dan tenteram,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menyebut laporan diterima Ahad, 28 Desember 2025.
Kronologi Versi Korban
Dalam video berdurasi 2 menit 9 detik yang beredar luas di media sosial, Rusman mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Soppeng. Saat itu, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid bersama seorang bernama Abidin disebut datang mempertanyakan penempatan Abidin sebagai PPPK Paruh Waktu.
Rusman mengaku sudah menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan sesuai persetujuan teknis BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, situasi disebut berubah panas.
“Andi Muhammad Farid melempar kursi jenis futura warna biru ke arah saya dan menendang perut saya sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Komentar Praktisi Hukum – Law Firm INSAN NUSANTARA
![]() |
| Aswandi Hijrah, SH., MH. |
“Jika benar Ketua DPRD melakukan kekerasan fisik dan pengancaman terhadap ASN yang sedang menjalankan tugas, maka itu bukan hanya tindakan tidak beretika, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat intimidasi.”
“Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana — termasuk pejabat publik — wajib diproses secara hukum. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
“Peristiwa ini mencederai marwah DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Karena itu Ketua DPRD harus kooperatif dan menghormati proses hukum.”
“Kekerasan tidak boleh menjadi wajah kekuasaan. Negara harus hadir melindungi ASN yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur.”
Berita Kontrol: Publik Berhak Mendapat Kepastian Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik di Kabupaten Soppeng. Dugaan tindakan kekerasan oleh pejabat negara bukan hanya persoalan personal, tetapi menyentuh etika kekuasaan, perlindungan ASN, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Banyak pihak mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional serta tidak berhenti pada tataran klarifikasi.
Langkah penegakan hukum dianggap penting demi kepastian keadilan dan mencegah praktik intimidasi terhadap ASN di masa mendatang.
Belum Ada Klarifikasi dari Ketua DPRD
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih di Kabupaten Soppeng.
CELEBES POST


