![]() |
| Pelaku ST dan Korban Sahrul |
CELEBES POST, MAKASSAR — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2484/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN memasuki babak baru. Orang tua korban yang sebelumnya tegas meminta proses hukum berjalan, kini disebut telah mencabut laporan tersebut. Namun, informasi pencabutan itu justru memunculkan tanda tanya dan sorotan serius dari Shelter Warga Kelurahan Parang Tambung.
Orang tua korban sempat menegaskan sikapnya saat difasilitasi oleh Ketua Shelter Warga Parang Tambung. Kepada pendamping, ia menyatakan tidak akan terpengaruh oleh pihak mana pun untuk berdamai tanpa pertimbangan matang.
“Saya tidak akan terpengaruh oleh siapa pun untuk atur damai. Kalau pun ada (yang menawarkan), saya tetap meminta pertimbangan Shelter Warga selaku pihak yang memfasilitasi saya agar tersangka DR. H. ST dilaporkan ke Polrestabes Makassar,” ujar orang tua korban.
Informasi Pencabutan Laporan Diketahui dari Media
Awalnya, tim Celebes Post mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kanit Jatanras Polrestabes Makassar. Ia menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Jika sudah ada info dari Unit PPA, kami akan menjemput terlapor,” ujarnya singkat.
Namun, berselang sekitar satu jam, ketika dihubungi kembali, Kanit PPA Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa orang tua korban telah mencabut laporan sejak tiga hari lalu.
Informasi ini sontak mengejutkan pihak Shelter Warga Parang Tambung yang selama ini mendampingi korban.
Shelter Warga: Ada Dugaan Intervensi
Ketua Shelter Warga Parang Tambung, M. Yusri Maliang, SH, menegaskan pihaknya baru mengetahui pencabutan laporan dari media. Ia pun mengungkap bahwa sejak awal proses pelaporan hingga perawatan luka korban di RS Bhayangkara, pihaknya mendengar adanya dugaan intervensi dari terlapor berinisial ST.
“Laporan pencabutan baru juga kami ketahui, itupun dari media. Memang benar selama pelaporan hingga di rumah sakit untuk jahit luka korban, kami dengar ada intervensi pihak terlapor, bahkan sampai tahap pemeriksaan saksi,” jelas Yusri.
Hal senada disampaikan R. Dg Nompo, Sekretaris Shelter Warga Parang Tambung Kecamatan Tamalate. Menurutnya, Shelter Warga tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Kami konsisten dalam pelayanan terhadap warga, apalagi perlindungan anak dan perempuan itu sudah menjadi tugas pokok kami. Kami sayangkan jika pencabutan laporan dilakukan bukan semata kesadaran, tetapi karena intervensi,” tegasnya.
Praktisi Hukum: Pencabutan Laporan Tidak Menghapus Unsur Pidana
Sorotan tajam juga datang dari Aswandi Hijrah, SH., MH., praktisi hukum dari Law Firm INSAN NUSANTARA. Ia menilai bahwa perkara penganiayaan terhadap anak bukanlah perkara biasa, sehingga pencabutan laporan tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Perlindungan anak adalah mandat konstitusi. Jika benar terjadi tindak penganiayaan terhadap anak, maka itu termasuk delik yang dapat diproses secara hukum meski ada pencabutan laporan. Negara tidak boleh kalah oleh intervensi pihak-pihak tertentu,” tegas Aswandi.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa pencabutan laporan tidak dilakukan dalam tekanan.
“Kalau ada indikasi intimidasi atau intervensi kepada korban maupun keluarganya, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum lain. Aparat harus jeli, profesional, dan objektbif. Jangan sampai korban justru semakin tertekan,” ujarnya.
Aswandi juga menegaskan bahwa hukum memberikan jaminan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentan. Karena itu, ia meminta publik ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Kontrol Publik dan Harapan Proses Hukum Tetap Objektif
Kasus ini dinilai penting sebagai ujian keberpihakan negara terhadap perlindungan anak. Shelter Warga dan praktisi hukum sepakat agar penanganan perkara dilakukan transparan dan bebas intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, Celebes Post masih berupaya mengonfirmasi kembali kepada pihak keluarga korban dan kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Perlindungan terhadap anak merupakan amanat undang-undang. Karena itu, publik berharap setiap proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan tanpa pandang bulu.
MDS CELEBES POST

