Notification

×

Iklan

Iklan

Siapa di Balik Mafia Solar Subsidi di Sulsel? Ungkap Dugaan Permainan Rapi Beberapa Perusahaan

Sabtu, 27 Desember 2025 | Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T23:36:24Z
Temuan Dilapangan


CELEBES POST, LUWU TIMUR — Aroma busuk praktik mafia BBM solar bersubsidi kembali menyeruak di Sulawesi Selatan. Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga melibatkan tiga perusahaan besar: PT Gogo Oil Internasional (GOI), PT Ronal Jaya Energi, dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.


Bukan hanya itu. Bayang-bayang keterlibatan oknum aparat penegak hukum juga ikut mencuat ke permukaan. LAKINDO pun mendesak Mabes Polri dan BPH Migas turun tangan. Cepat, tegas, dan tanpa kompromi.


BBM Subsidi Mengalir ke Industri? Dugaan Modus yang Mengguncang


Sebuah mobil tangki berkapasitas ±8.000 liter dengan nomor polisi DD 8328 XA terpantau mengangkut solar bersubsidi dari wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Truk yang dikemudikan MR alias Marten itu kemudian terkonfirmasi media.


Namun, ketika dokumen surat jalan diperiksa, muncul kejanggalan besar.
Solar tersebut tercatat berasal dari PT Gogo Oil Internasional (GOI). Dokumen ditandatangani nama Adi Candra, beralamat di Ruko Vida View Apartment BV 52, Panakkukang, Makassar.


Yang lebih mencolok:

Tidak ada nomor surat resmi

Tidak tercantum nomor segel

Beberapa bagian ditulis tangan

Formatnya tidak standar distribusi migas



Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sinyal kuat adanya rekayasa dokumen.


LAKINDO juga menuding bahwa PT Ronal Jaya Energi dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga turut memainkan peran dalam pengalihan solar bersubsidi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat justru disebut dialihkan ke kawasan industri IMIP Morowali.


“Ada Oknum yang Membekingi?”


Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, bicara blak-blakan.


“Kami menemukan indikasi kuat adanya jaringan terorganisir. Termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi. Ini sudah sangat serius. Negara jangan kalah dari mafia BBM,” tegasnya.

 

Menurutnya, sopir armada PT Bintang Terang Delapan Sembilan mengakui adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi menuju kawasan industri.


Sementara PT Ronal Jaya Energi diduga berlindung di balik alasan distribusi BBM non-subsidi.


Jika Benar, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran—Ini Kejahatan Ekonomi Negara


Solar subsidi adalah hak rakyat kecil—nelayan, petani, transportasi publik.
Ketika dialihkan ke industri besar, rakyat yang dikorbankan.


Sainuddin menyebut, kasus ini tidak boleh berhenti di sopir atau operator lapangan. Jaringan harus dibongkar sampai ke akar:


✔ siapa pemasoknya
✔ siapa pengelola dokumen
✔ siapa penerima manfaat
✔ dan siapa “bekingnya”


“Kami mendesak Mabes Polri dan BPH Migas turun langsung. Jangan biarkan kasus ini tenggelam seperti yang sudah-sudah,” tutupnya.

 

Analisis Hukum: Pelaku Bisa Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Puluhan Miliar


Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana berat.


Ia merinci potensi jeratan hukum:


UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Cipta Kerja Pasal 55


Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi
Ancaman: 6 tahun penjara + denda hingga Rp60 miliar


Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen ancaman: Penjara hingga 6 tahun


UU Tipikor (bila melibatkan aparat negara) Pidana sangat berat + pemberatan hukuman


Aswandi mengingatkan:


“Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka ini bukan hanya tindak pidana migas, tetapi juga korupsi. Negara harus hadir. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” 

 

Masyarakat Geram: “Jangan Ada yang Kebal Hukum!”


Publik kini menanti keberanian penegak hukum. Kasus ini harus ditelusuri tuntas—mulai dari perusahaan, jaringan distribusi, hingga oknum aparat bila terbukti terlibat.


Rakyat menuntut satu hal:


Hukum harus berdiri tegak.
Bukan tunduk pada mafia.


Catatan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan data investigatif dan keterangan narasumber. Semua pihak yang disebut berhak menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai UU Pers. Dugaan keterlibatan masih menunggu pembuktian di pengadilan.



MDS — CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update