![]() |
| Kondisi Limbah Lindi di PTA |
CELEBES POST | Makassar — Kota Makassar kembali dihadapkan pada krisis serius. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dilaporkan bocor dan mengalirkan air lindi hitam pekat ke lingkungan sekitar. Cairan beracun tersebut kini mencemari air permukaan, meresap ke tanah, dan mengancam sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber air utama.
Situasi ini memicu alarm darurat lingkungan hidup, terlebih setelah diketahui sekitar 17 hektare lahan di sekitar Tamangapa telah terpapar langsung lindi akibat tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.
Lindi Mengalir Bebas, Warga Terancam
Pantauan di lapangan menunjukkan air lindi berwarna hitam dan berbau menyengat mengalir keluar dari area TPA menuju lahan kosong, kebun warga, hingga mendekati permukiman. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius, mengingat sebagian besar warga masih mengandalkan air sumur dangkal untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika dikonsumsi atau terpapar terus-menerus, lindi berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka pendek maupun panjang, mulai dari iritasi kulit, gangguan pencernaan, hingga risiko penyakit kronis.
Kandungan Berbahaya dan Dampak Luas
Air lindi diketahui mengandung berbagai zat beracun, di antaranya:
Logam berat seperti timbal, kadmium, merkuri, dan arsenik
Senyawa organik berbahaya seperti benzena, PCB, dioksin, dan furan
Bakteri serta virus patogen seperti E. coli dan Salmonella
Zat anorganik seperti amonia dan nitrat
Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga merusak ekosistem, mematikan tanaman, mencemari air tanah, serta menurunkan nilai dan produktivitas lahan warga.
Pengamat Lingkungan: Ini Bukan Sekadar Kelalaian
Pengamat sekaligus praktisi lingkungan hidup, Drs. Budiman S., S.Pd., S.H., menilai persoalan TPA Tamangapa sudah berada pada level serius dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika air lindi sudah mencemari tanah dan air hingga mengancam kesehatan masyarakat, maka itu memenuhi unsur pencemaran lingkungan hidup. Ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai kesalahan teknis,” tegas Budiman kepada CELEBES POST.
Ia menegaskan, pengelola TPA dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Budiman:
Pasal 98 mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 99 mengatur pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pencemaran akibat kelalaian.
“Selain pidana, ada sanksi administratif, mulai dari paksaan pemerintah hingga pencabutan izin. Bahkan prinsip tanggung jawab mutlak bisa diterapkan jika dampaknya luas dan membahayakan,” jelasnya.
Desakan Tutup TPA Tamangapa
Seiring memburuknya kondisi, desakan dari masyarakat dan pegiat lingkungan semakin menguat agar TPA Tamangapa ditutup sementara untuk evaluasi total. Langkah darurat yang didorong antara lain:
Penghentian sementara operasional TPA
Pengolahan dan pengendalian lindi secara ketat
Pemeriksaan kualitas air tanah dan sumur warga
Pemulihan lahan dan perlindungan kesehatan masyarakat terdampak
Budiman juga mengingatkan, TPS3R di berbagai titik Kota Makassar berpotensi memunculkan masalah serupa jika tidak dikelola dengan standar lingkungan yang benar.
Peringatan Keras
CELEBES POST menilai, krisis lindi di TPA Tamangapa adalah peringatan keras bagi Pemerintah Kota Makassar. Jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya soal sampah, melainkan bom waktu bencana kesehatan publik.
Makassar tidak boleh menunggu jatuhnya korban. Tindakan tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan warga harus segera diambil.
MDS CELEBES POST





