![]() |
| Tampak depan pengadilan negeri kota Makassar |
CELEBES POST, Makassar — Pemandangan kawat yang membentang rapat mengelilingi bagian depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan RA Kartini kini menjadi sorotan publik. Kawat sepanjang kurang lebih satu kilometer itu telah terpasang sekitar lima bulan terakhir, menciptakan kesan seolah-olah lembaga peradilan ini dikurung dan tertutup bagi masyarakat umum.
Langkah pengamanan ekstra tersebut menuai kecaman dari kalangan advokat muda yang tergabung dalam LMR RI Komwil Sulawesi Selatan. M. Rijal B. Akmal, S.H., menilai keberadaan kawat itu telah menghadirkan atmosfer ketakutan yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan pengadilan sebagai rumah keadilan rakyat.
“Ini bentuk ketakutan yang berlebihan. Pengadilan tidak seharusnya menebarkan rasa cemas kepada publik. Pengadilan adalah rumah keadilan, bukan zona teror psikologis,” tegas M. Rijal B. Akmal, S.H., Ketua OKK LMR RI Sulsel, saat ditemui wartawan.
Keluhan dari Dalam dan Luar Pengadilan
Sejumlah pegawai PN Makassar menyebut, selain menghalangi akses keluar-masuk, area yang dipagari kawat kini menjadi titik penumpukan sampah.
“Sejak dipasang kawat, bagian depan itu sering menjadi lokasi pembuangan sampah. Bau dan pemandangannya sangat mengganggu,” ungkap salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan yang sama datang dari warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi. Akses jalan yang biasa dilalui kini tertutup rapat, membuat pengguna jalan harus memutar jauh. Pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari keramaian di depan pengadilan pun mengalami penurunan pembeli.
Beban Anggaran Pengamanan Dinilai Membengkak
Pengamanan berlapis setiap kali sidang berlangsung—dengan menghadirkan aparat dalam jumlah besar—ikut disorot karena dinilai berpotensi membebani anggaran negara. Publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana keamanan tersebut serta urgensi pemasangan kawat dalam durasi yang begitu panjang.
Pandangan Praktisi Hukum: Pengadilan Jangan Hadirkan Rasa Cemas
Praktisi hukum dari Law Firm Insan Nusantara, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaga peradilan sejatinya tidak boleh menghadirkan rasa takut atau tekanan psikologis kepada masyarakat.
“Pengadilan bukan tempat yang menghadirkan anxiety disorder atau kecemasan berlebihan. Jika orang takut lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan, maka hal itu akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Aswandi, pengamanan tetap diperlukan. Namun, penerapannya harus proporsional, humanis, serta tidak mencederai citra pengadilan sebagai wajah keadilan negara.
Ketua PN Makassar Diminta Bertanggung Jawab
LMR RI menilai bahwa kondisi ini berada di bawah tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega.
Herman Syam, S.Pd., menegaskan, bila situasi tersebut terus dibiarkan tanpa solusi, pihaknya akan mendesak pertanggungjawaban moral dan jabatan dari pimpinan pengadilan.
“Jika Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, tidak mampu menghadirkan keamanan tanpa menciptakan ketakutan publik, maka sebaiknya beliau turun dari jabatannya. Ini bentuk ketidakmampuan manajerial dalam mengelola situasi,” tegasnya.
Pesan Tegas: Pengadilan Jangan Takut pada Premanisme
LMR RI menilai, jika pemasangan kawat dilakukan karena kekhawatiran terhadap tekanan kelompok tertentu, maka hal itu justru memperlihatkan negara tunduk pada intimidasi.
“Pengadilan tidak boleh kalah oleh premanisme. Negara harus hadir dengan wibawa, bukan paranoia,” tegas Herman.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pimpinan Pengadilan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dasar kebijakan pemasangan kawat, besaran anggaran pengamanan, serta batas waktu pemberlakuannya.
Catatan Redaksi
Pengadilan adalah simbol keadilan negara. Ia harus terbuka, berwibawa, dan humanis—bukan menciptakan tembok ketakutan. Pengamanan memang diperlukan, namun harus proporsional, transparan, serta tidak memutus akses dan interaksi publik dengan lembaga peradilan.
CELEBES POST










