Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Kepung Polrestabes Makassar, Agung Setiawan: Hukum Jangan Digantung, Copot Kasat Reskrim Sekarang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T23:52:36Z

 

Aksi Unjuk Rasa di depan Polrestabes Makassar


CELEBES POST | Makassar — Gelombang tekanan publik kembali menghantam institusi kepolisian di Kota Daeng. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Jumat (9/1/2026), menuntut pencopotan Kasat Reskrim dan evaluasi total jajaran penyidik yang dinilai gagal menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berlarut sejak 2022–2024.


Aksi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu menjadi kontrol keras atas perkara yang disebut mahasiswa mandek bertahun-tahun, meski dokumen hukum—mulai dari laporan polisi, STBL, SP2HP berlapis hingga perintah penyidikan—telah diterbitkan.


Dokumentasi CELEBES POST


Dokumentasi CELEBES POST 

Dokumentasi CELEBES Poat

Dokumentasi CELEBES POST

Dokumentasi CELEBES POST

Dokumentasi Celebes Post 


Orasi Tajam: “Hukum Jangan Digantung”


Dalam orasinya, Agung Setiawan menyebut stagnasi perkara ini sebagai potret kegagalan manajemen penegakan hukum di tingkat penyidikan. Ia menegaskan bahwa administrasi hukum tidak boleh berhenti sebagai formalitas, sementara korban menunggu kepastian tanpa ujung.


“Kami tidak datang membawa opini kosong. Kami membawa dokumen, kronologi, dan waktu yang terbuang bertahun-tahun. Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan hukum menggantung dan melukai rasa keadilan,” tegas Agung, disambut sorak massa.


Agung mendesak pimpinan Polrestabes bertindak tegas dan terukur: copot Kasat Reskrim, lakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang diduga lalai atau tidak profesional, dan tetapkan status hukum terlapor—naik ke penyidikan dan/atau penetapan tersangka bila bukti mencukupi.


“Hukum tidak boleh kalah oleh waktu. Ketika perkara pidana dibiarkan berlarut, yang runtuh bukan hanya kepercayaan korban, tetapi juga wibawa institusi,” serunya.


Kronologi dan Substansi Perkara


Mahasiswa memaparkan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp50 juta telah tercatat resmi sejak Agustus 2022, lalu kembali mengemuka dalam laporan Oktober 2024. Rangkaian SP2HP (2024–2025) mencatat pemeriksaan saksi, pemanggilan terlapor, hingga rencana gelar perkara pascapemeriksaan. Namun hingga awal 2026, kepastian status hukum terlapor belum ditetapkan.


Menurut LPM, alasan penundaan—termasuk faktor kondisi saksi—tidak boleh menjadi dalih berkepanjangan yang mengorbankan asas kepastian hukum, keadilan cepat, dan non-diskriminasi bagi korban.


Lima Tuntutan Mahasiswa


Copot Kasat Reskrim dan evaluasi menyeluruh jajarannya.

Periksa internal penyidik yang menangani perkara.

Tetapkan status hukum terlapor secara jelas (naik penyidikan/tersangka bila bukti cukup).

Jamin kepastian hukum bagi pelapor/korban tanpa diskriminasi.

Transparansi progres perkara dengan tenggat waktu yang pasti.


Catatan CELEBES POST


Kasus ini menjadi ujian akuntabilitas penegakan hukum. Ketika proses berjalan tanpa keputusan, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum bekerja untuk keadilan, atau sekadar berputar di meja administrasi? Bola kini di tangan pimpinan Polrestabes—menjawab tuntutan dengan tindakan nyata, atau bersiap menghadapi krisis kepercayaan yang kian membesar.


Mahasiswa menutup aksi dengan peringatan: kontrol publik akan terus berlanjut hingga ada keputusan hukum tegas dan terukur. “Kami akan kembali, dan kami akan mengawal,” tandas Agung.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update