![]() |
| Rais Al jihad Dalam Kunjungan di Kejaksaan Negeri Bantaeng |
CELEBES POST | BANTAENG — Solidaritas Pemerhati Masyarakat dan Pemerintahan (SPMP) resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembagian dan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng tersebut.
Dalam laporan BPK RI, terungkap adanya kesalahan perhitungan jasa pelayanan kesehatan yang berdampak langsung pada keuangan daerah maupun hak tenaga kesehatan. Kesalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp2.670.610.808,98, serta kekurangan pembayaran kepada penerima yang berhak sebesar Rp2.924.333.120,97.
![]() |
| Tanda terima surat |
Tak hanya itu, BPK juga menemukan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1.221.200.529,48 yang tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, sehingga berpotensi merugikan para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Selain persoalan tersebut, pembayaran insentif dan honorarium diketahui tidak diintegrasikan ke dalam komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal, berdasarkan rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Bantaeng hingga kini belum menindaklanjuti pengintegrasian insentif tenaga kesehatan ke dalam TPP, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BPK RI juga mencatat bahwa pada masa kepemimpinan Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp191.925.806,00. Selain itu, ditemukan pula penerimaan jasa pelayanan ganda yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp51.506.985,00.
Menanggapi temuan tersebut, Rais Aljihad, selaku pelapor dari SPMP, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI tersebut secara transparan dan profesional.
“Temuan ini bukan persoalan kecil. Kami berharap Kejari Bantaeng serius mengusutnya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para tenaga kesehatan serta masyarakat,” tegas Rais Aljihad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan temuan BPK tersebut.
MDS CELEBES POST


