![]() |
| Dokumentasi Celebes Post, Ketua LSM INTAI dan Nasabah Bank BPD |
CELEBES POST | Makassar — Dugaan penggelapan sertifikat rumah milik nasabah kembali mencuat dan menyeret nama Bank BPD Sulsel. Kasus ini dialami almarhum Drs. Jumadi, yang disebut telah melunasi kredit perumahan sejak tahun 2008, namun hingga kini sertifikat rumahnya belum diterima oleh pihak keluarga.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah keluarga dan aktivis lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan kejelasan status dokumen kepemilikan rumah yang berada di kawasan Perumahan Berlian Permai, Antang, Kota Makassar.
Proses Sertifikat Disebut Masih Terkait Sertifikat Induk
Upaya penelusuran dilakukan keluarga dengan berkonsultasi langsung ke pihak bank. Dari hasil komunikasi tersebut, keluarga diarahkan untuk berkoordinasi dengan notaris yang menangani proses akad kredit, yakni Paisal.
Konfirmasi media kepada Paisal pada 18 Februari 2026 membenarkan adanya keterkaitan objek rumah dengan Perumahan Berlian Permai. Saat itu, Paisal meminta data tambahan terkait status KPR serta nomor blok rumah guna memastikan posisi berkas.
Komunikasi lanjutan pada 20 Februari 2026 kembali dilakukan. Dalam percakapan tersebut, Paisal menyampaikan bahwa sertifikat dimaksud masih ada dan tengah berproses pada tahap sertifikat induk, sembari meminta pihak keluarga untuk bersabar menunggu penyelesaian administrasi.
Ahli Waris Pertanyakan Lambannya Proses
Pernyataan notaris tersebut disampaikan kepada ahli waris Jumadi, Asrul, yang juga dikenal sebagai pemilik Percetakan Purnama. Asrul mengaku kecewa karena jawaban yang diterima saat ini dinilai tidak berbeda dengan penjelasan yang diperoleh lima tahun lalu.
“Masa lima tahun urusan sertifikat induk tidak selesai? Ini yang membuat kami heran dan kecewa,” ungkapnya.
Menurutnya, pelunasan kredit yang telah berlangsung sejak 2008 seharusnya diikuti dengan penyerahan sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan yang sah, sehingga ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi keluarga.
LSM INTAI Soroti Peran Bank dan Notaris
Sorotan tajam juga datang dari Ketua LSM INTAI, Syaripudin Tembo. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah perbankan.
Syaripudin menegaskan bahwa dalam praktik umum, notaris berperan sebagai pihak verifikator dokumen pada saat akad kredit, sementara tanggung jawab pengelolaan jaminan berada pada lembaga pembiayaan.
“Ini preseden buruk dan merugikan nasabah. Jika benar terjadi, Bank BPD Sulsel dapat dimintai pertanggungjawaban bahkan berpotensi pidana,” tegasnya.
LSM INTAI menyatakan akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong transparansi dari pihak bank serta memastikan hak keluarga nasabah terpenuhi.
Bank Belum Beri Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BPD Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan atau penggelapan sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan komprehensif dari pihak bank.
Kasus ini menambah daftar persoalan layanan kredit perumahan yang berujung sengketa dokumen kepemilikan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas lembaga keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
(Tim/Red CELEBES POST)

