Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Pers Nasional 2026: Pers Dirayakan, Jurnalis Dibungkam, Oligarki Berpesta

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T10:46:18Z
Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung


LIPUTAN KHUSUS | OPINI REDAKSI CELEBES POST


CELEBES POST | JAKARTA  — Setiap tahun, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati dengan pidato, seminar, dan panggung perayaan. Tahun 2026, tema besar kembali dikumandangkan: “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Sebuah tema yang terdengar visioner, namun justru terasa ironis ketika dihadapkan pada realitas kebebasan pers di Indonesia hari ini.


Di balik panggung megah dan narasi normatif, pers Indonesia tengah menghadapi tekanan serius. Bukan lagi tekanan kasar ala masa lalu, melainkan tekanan yang halus, sistemik, dan dilegalkan melalui struktur ekonomi-politik dan instrumen hukum. Pers dirayakan sebagai simbol demokrasi, tetapi jurnalis yang menjalankan fungsinya justru kerap dibungkam.


Pers di Bawah Bayang-Bayang Oligarki


Dalam dua dekade terakhir, lanskap industri media nasional mengalami perubahan drastis. Kepemilikan media semakin terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi langsung. Ruang redaksi yang seharusnya independen perlahan kehilangan otonominya.


Media tidak lagi sepenuhnya menjadi pengawas kekuasaan (watchdog), melainkan sering kali terjebak sebagai legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap elite disaring, dilembutkan, bahkan dihilangkan sebelum sampai ke publik. Isu-isu strategis seperti korupsi, konflik kepentingan, kejahatan lingkungan, dan penyalahgunaan anggaran publik kerap tenggelam oleh pemberitaan seremonial dan pencitraan.


Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung, menyebut kondisi ini sebagai krisis struktural jurnalisme.

“Pers tidak akan pernah benar-benar sehat selama ia bergantung pada kekuasaan dan modal yang sama-sama tidak menyukai kritik,” tegas Arham.

Menurutnya, pers yang terikat kepentingan ekonomi dan politik akan selalu berada dalam posisi rapuh. Ketika modal dan kekuasaan menentukan arah redaksi, maka kemerdekaan pers berubah menjadi ilusi.


Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung

Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung


Kriminalisasi Jurnalis: Pola Sistemik, Bukan Insidental


Di tengah lemahnya independensi media, jurnalis yang tetap memilih jalur kritis justru menghadapi risiko kriminalisasi. Laporan polisi, pemanggilan aparat, penetapan tersangka, hingga intimidasi digital dan fisik menjadi ancaman nyata.


Kriminalisasi ini jarang bertujuan memenangkan perkara di pengadilan. Tujuan utamanya adalah menciptakan efek gentar (chilling effect)—membuat jurnalis dan redaksi takut sebelum berita diterbitkan.

Pakar hukum Iswandi Hijrah, S.H., M.H., menilai fenomena ini sebagai kegagalan negara melindungi kebebasan pers.

“Ketika jurnalis diproses pidana karena karya jurnalistik, itu bukan sekadar salah tafsir hukum, tetapi kegagalan negara melindungi hak konstitusional warganya,” ujar Iswandi.

Ia menegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika pilar ini dilemahkan, maka sistem checks and balances ikut runtuh.

“Jika pers dibungkam lewat kriminalisasi, demokrasi berjalan tanpa pengawasan,” tambahnya.

 

UU ITE: Dari Regulasi Digital Menjadi Alat Pembungkam


Salah satu instrumen paling sering digunakan untuk menekan jurnalis adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pasal di dalamnya berulang kali dipakai untuk menyeret jurnalis ke ranah pidana.


Pasal 27 Ayat (3): Pasal Karet Pencemaran Nama Baik

Pasal ini menjadi momok utama bagi jurnalis. Batas antara kritik, fakta jurnalistik, dan pencemaran nama baik tidak diatur secara tegas. Akibatnya, laporan investigatif berbasis data pun dapat dipidanakan hanya karena merugikan reputasi pihak tertentu.

Pasal 28 Ayat (2): Tuduhan Provokasi yang Mudah Dipelintir

Pasal tentang SARA ini kerap digunakan secara serampangan. Pemberitaan konflik sosial atau kebijakan diskriminatif sering kali ditafsirkan sebagai provokasi, tanpa mempertimbangkan konteks jurnalistik dan kepentingan publik.

Pasal 36: Pemberat Kerugian yang Subjektif

Pasal ini digunakan untuk memperberat ancaman pidana dengan dalih kerugian materiil atau immateriil. Klaim kerugian sering kali tidak terukur, namun cukup untuk menyeret jurnalis ke proses hukum panjang dan melelahkan.

Iswandi Hijrah menegaskan, penggunaan UU ITE terhadap jurnalis adalah praktik keliru secara hukum.

“Jika objeknya adalah produk jurnalistik, maka rujukan hukumnya adalah UU Pers. Menggunakan UU ITE berarti menabrak asas lex specialis dan mengingkari Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.

 

UU Pers dan Konstitusi yang Diabaikan


Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih jauh, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Artinya, kriminalisasi jurnalis bukan hanya melanggar UU Pers, tetapi juga merampas hak konstitusional publik.

“Yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang kehilangan akses terhadap kebenaran,” kata Iswandi.

 

Dampak Langsung terhadap Demokrasi dan Daerah


Di tingkat daerah, dampak pembungkaman pers jauh lebih terasa. Ketika media lokal terlalu dekat dengan kepala daerah dan elite setempat, fungsi kontrol melemah. Korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan bermasalah kerap berlangsung tanpa pengawasan berarti.

Arham menegaskan, kondisi ini membuka ruang subur bagi penyimpangan kekuasaan.

“Ekonomi tidak akan berdaulat jika informasi dikendalikan. Bangsa tidak akan kuat jika pers takut mengoreksi kekuasaan.”

 

Hari Pers Nasional: Momentum atau Sekadar Seremoni?


CELEBES POST menilai, Hari Pers Nasional berisiko berubah menjadi ritual tahunan tanpa makna jika tidak disertai evaluasi serius terhadap kondisi pers. Merayakan pers tanpa melindungi jurnalis dan independensi redaksi adalah bentuk kemunafikan demokrasi.


Seruan AMJI-RI untuk konsolidasi jurnalis independen patut menjadi alarm nasional. Jurnalisme berbasis data, etika, dan keberanian moral harus diperkuat. Namun itu tidak akan cukup tanpa reformasi penegakan hukum dan penghentian kriminalisasi jurnalis.


Catatan Akhir Redaksi


Sejarah selalu memberi pelajaran yang sama:
ketika pers dibungkam, oligarki bertepuk tangan, dan demokrasi berjalan pincang tanpa pengawas.


Hari Pers Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum perlawanan moral, bukan sekadar panggung perayaan. Selama pasal karet UU ITE masih digunakan untuk menekan jurnalis, selama ruang redaksi dikuasai kepentingan modal dan kekuasaan, maka slogan “Pers Sehat” hanya akan menjadi hiasan kosong.


Pers yang sehat hanya lahir dari jurnalis yang merdeka. Tanpa itu, demokrasi tinggal nama.


Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update