Notification

×

Iklan

Iklan

PP IPMIL Bongkar Ketimpangan Kebijakan Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu: Digaji Rp50 Ribu, Bahkan Nol Rupiah, Di Mana Keadilan Negara?

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T08:19:15Z
Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL)


CELEBES POST | Luwu — Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait pembuatan Perjanjian Kerja (PK) bagi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuai sorotan keras. Kali ini, kritik tajam datang dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) melalui Bidang Pendidikan.


PP IPMIL menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan telah menyentuh masalah serius ketimpangan, keadilan sosial, hingga kepastian hukum bagi para tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.


Ketua Bidang Pendidikan PP IPMIL, Haikal, menyampaikan bahwa niat pemerintah untuk menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum justru berpotensi berbalik arah. Alih-alih melindungi guru, substansi kebijakan dinilai melemahkan posisi dan martabat profesi pendidik secara struktural.


“Guru bukan sekadar objek administrasi kebijakan, tetapi subjek utama penyelenggaraan pendidikan. Ketika nilai kerja guru dihargai dengan upah yang tidak layak, bahkan nihil, maka itu adalah bentuk pengabaian terhadap martabat profesi pendidik,” tegas Haikal.

 

Dalam surat sikap yang disampaikan, PP IPMIL mengungkap fakta mencengangkan. Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) hanya ditetapkan menerima gaji Rp50.000, sementara guru dan tenaga kependidikan yang tidak menerima TPG, TKG, maupun tunjangan lainnya justru digaji Rp0.


Padahal, secara faktual para guru tersebut tetap menjalankan tugas pendidikan: mengajar, membimbing, menilai, hingga mengurus tanggung jawab administratif sekolah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip penghargaan atas kerja dan pengabdian.


Tak hanya dari sisi moral dan sosial, PP IPMIL juga menyoroti aspek hukum kebijakan tersebut. Dalam prinsip hubungan kerja, terdapat tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah. Ketika unsur upah dihilangkan atau ditetapkan nol rupiah, maka keabsahan perjanjian kerja patut dipertanyakan.


“Perjanjian kerja tanpa kejelasan upah bukan hanya problem etika, tetapi berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan,” ujar Haikal.

 

Lebih jauh, PP IPMIL menilai surat kebijakan tersebut tidak menjelaskan secara tegas dasar hukum yang membenarkan skema pengupahan PPPK paruh waktu sebagaimana diterapkan. Ketidakjelasan regulasi ini dikhawatirkan memicu multitafsir, kebingungan di satuan pendidikan, hingga ketidaksamaan penerapan kebijakan di lapangan.


Aspek lain yang tak kalah krusial adalah ketimpangan relasi kuasa. PP IPMIL menilai posisi tawar guru dan tenaga kependidikan dalam penandatanganan perjanjian kerja berada pada titik yang sangat lemah. Ketergantungan pada status kepegawaian dan penghasilan membuat perjanjian tersebut rawan ditandatangani bukan atas dasar kesepakatan yang bebas dan setara, melainkan karena tekanan administratif.


“Perjanjian kerja yang lahir dari relasi kuasa yang timpang tidak dapat disebut adil. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hak guru, bukan justru memperlemah posisi mereka,” lanjut Haikal.

 

Atas dasar itu, PP IPMIL secara tegas mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara menyeluruh dan partisipatif terhadap kebijakan perjanjian kerja guru PPPK paruh waktu. Evaluasi dinilai mutlak diperlukan agar kebijakan yang lahir sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap profesi pendidik.


PP IPMIL menegaskan, sikap kritis ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan sosial organisasi kepemudaan dalam mengawal arah kebijakan pendidikan di Kabupaten Luwu.


“Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan tidak akan pernah terwujud tanpa perlindungan dan kesejahteraan guru sebagai pilar utamanya,” pungkas Haikal. 


CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update