Notification

×

Iklan

Iklan

Jeritan Anak Yatim Barru Mengguncang Nurani: Vonis Ringan, Keadilan Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T11:30:03Z
Surat Terbuka Untuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto


CELEBES POST | Barru, Sulawesi Selatan — Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah beredar luas di tengah masyarakat. Surat tersebut ditulis oleh seorang anak yatim di bawah umur dari Kabupaten Barru yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang oknum pejabat daerah, dan merasa keadilan tidak sepenuhnya berpihak kepadanya.


Surat yang bernuansa pilu itu tidak hanya menggambarkan luka fisik, tetapi juga trauma batin yang dirasakan korban yang baru saja kehilangan ayahnya. Dalam narasinya, korban menuturkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan terjadi saat dirinya masih dalam suasana duka mendalam, menjadikan pengalaman tersebut semakin membekas.


Peristiwa Dugaan Kekerasan dan Proses Hukum


Berdasarkan isi surat, terduga pelaku disebut merupakan seorang staf ahli di lingkungan DPRD setempat. Korban mengklaim menerima tindakan berupa tamparan dan dorongan fisik yang dinilai melukai martabat dan rasa aman dirinya sebagai anak di bawah umur.


Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Barru. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada pelaku. Namun, menurut pihak korban, hukuman tersebut tidak berujung pada penahanan, sehingga memunculkan persepsi bahwa pelaku tetap bebas menjalani aktivitas sehari-hari.


Kondisi inilah yang memicu rasa ketidakadilan mendalam di pihak korban dan keluarga. Dalam suratnya, korban menggambarkan putusan tersebut sebagai “angka di atas kertas” yang tidak mampu menghadirkan rasa keadilan nyata.


Sorotan terhadap Perlindungan Anak


Surat terbuka itu juga menyinggung peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang disebut telah memberikan pendampingan, namun dinilai belum menghasilkan dampak signifikan terhadap putusan perkara.


Situasi ini kembali membuka diskursus publik mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, terutama ketika perkara melibatkan individu dengan posisi sosial atau jabatan tertentu. Sejumlah pemerhati anak menilai bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ditangani dengan pendekatan perlindungan maksimal, termasuk memastikan efek jera dan pemulihan psikologis korban.


Seruan Kepada Presiden


Dalam bagian paling emosional, korban mengetuk perhatian Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan apakah keadilan bagi anak kecil di daerah dapat benar-benar terwujud. Ia menggambarkan perasaan kehilangan pegangan terhadap sistem hukum, sekaligus berharap adanya perhatian negara atas pengalaman yang dialaminya.


Surat tersebut ditutup dengan pertanyaan reflektif yang menggugah empati publik: apakah tindakan kekerasan terhadap anak yatim yang sedang berduka dapat dianggap selesai hanya dengan vonis ringan tanpa penahanan.


Dimensi Sosial dan Moral


Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan moral masyarakat. Di tengah upaya negara memperkuat perlindungan anak, peristiwa di Barru menjadi pengingat bahwa rasa keadilan korban sering kali tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan dalam kehidupan mereka.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi tambahan dari pihak terlapor maupun lembaga peradilan terkait respons atas surat terbuka tersebut. Namun, gaungnya telah menimbulkan diskusi luas di ruang publik tentang kesetaraan di hadapan hukum dan keberpihakan sistem terhadap kelompok rentan.



CELEBES POST akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update